Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gubernur Viktor Lapor Ketua Araksi ke Polda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Gubernur Viktor Lapor Ketua Araksi ke Polda NTT

By Redaksi4 Agustus 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat mendatangi Kampus Unika Ruteng beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun ke Polda setempat atas dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam surat pemanggilan saksi yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (04/08/2021) siang, tertulis yang mengajukan laporan ke Polda NTT adalah Kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh VoxNtt.com dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Alfred pada 29 Mei lalu.

Pernyataan Alfred yang dipublikasi berbagai media online lokal NTT berjudul ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’.

Dalam pemberitaan media lokal yang termuat pada 29 Mei 2021 lalu itu Alfred menyebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai kepala daerah dinilai yang tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp492 miliar.

Sementara DPRD NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan dinilai menganga alias nam’kak, sehingga telah kecolongan dengan menyetujui alokasi anggaran mega proyek berkedok pemberdayaan masyarakat tersebut dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Alfred Baun masih dalam pemberitaan itu menyebut, terkait terkuaknya investasi ‘abu-abu’ senilai Rp492 miliar untuk budi daya Ikan kerapu/kakap (Rp152 M), Ternak (Rp100 M), Jagung dan Kelor (Rp100 M).

“Saya melihat ada ketidakjujuran dari Bapak Gubernur NTT. Kami orang Timor bilang Na’moeh. Sebagai mitra DPRD, Gubernur tidak jujur dalam mengalokasikan anggaran untuk menjawab program unggulan dari Gubernur NTT untuk mengatasi berbagai masalah, terutama pengentasan kemiskinan di NTT. Sedangkan DPRD NTT sebagai lembaga pengawas saya nilai nam’kak (menganga, red) sehingga bisa kecolongan dengan menyetujui anggaran untuk investasi bodong itu. Ada ketidakjujuran gubernur dalam alokasikan anggaran dan kemudian memposting ke DPRD. Karena DPRD nam’kak sehingga terjadi kecolongan anggaran yang begitu besar,” kata Alfred dikutip media online Korantimor.com.

Menurut Alfred, terkuaknya investasi ‘abu-abu’ menggambarkan bahwa ada ketidakjujuran Pemprov NTT.

“Pemprov sendiri tidak jujur dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran di daerah ini. Itu adalah skenario-skenario penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Tujuan dan sasaran mega proyek investasi ‘abu-abu’ tersebut tidak jelas. Pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya dijadikan kedok belaka,” kritiknya.

Dalam pemberitaan tersebut, Alfred membeberkan, sesuai pantauan ARAKSI pilot projects budi daya ikan kerapu, jagung, ternak dan porang tidak berjalan sesuai yang digembar-gemborkan oleh Pemprov NTT.

“Kami lihat di lapangan, tidak ada pemberdayaan masyarakat. Model pemberdayaannya bagaimana? Skenario pengembalian investasinya seperti apa? Rakyat dapat apa? Pemprov dapat apa? Jangan sampai Pemprov berhutang tapi tidak dapat untung malah buntung. Sedangkan pihak ketiga/obsteker nya yang untung,” katanya.

Atas pernyataan tersebut, Alfred Baun dilaporkan ke Polda NTT dengan delik dugaan pencemaran nama baik.

Sejumlah saksi termasuk beberapa wartawan yang menulis berita tersebut akan dimintai keterangan pada tanggal 06 Agustus mendatang.

Terpisah, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun dikonfirmasi, Rabu sore, mengaku belum menerima surat apapun dari Polda NTT.

“Saya belum terima surat. Saya juga belum mau komentar apa-apa,” katanya melaui telepon seluler.

Dihubungi terpisah, Alexon Lumba mengatakan Gubernur Laiskodat memberi kuasa padanya untuk melapor.

“Saya yang lapor Pak Gub kasih kuasa untuk lapor. Dalam posisi dua-dua karena Gubernur itu status yang melekat padanya. Nanti Gub tunjuk siapa untuk kadi kuasa hukum juga belum tahu,” katanya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

ARAKSI araksi ntt Kabupaten Kupang Polda NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleGubernur Viktor Laiskodat Lapor Ketua ARAKSI ke Polda NTT
Next Article Para Nakes Tidak Dapat Insentif, GMNI Nagekeo Desak Polisi Periksa Kadis Kesehatan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.