Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi dana desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat resmi dlimpahkan Kejari TTU ke PN Tipikor Kupang, Jumat (06/08/2021).
Dalam proses pelimpahan yang dilakukan oleh kasi pidsus Kejari TTU Andre Keya tersebut hanya diserahkan berkas dan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 1 unit motor beserta dokumen pengelolaan anggaran dana desa Letneo Selatan sejak tahun anggaran 2017-2019.
Sementara mantan Kades Letneo Selatan Marselinus Sanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar itu masih ditahan di rutan Mapolres TTU.
“Kita upayakan secepatnya kita bawa tersangka untuk ditahan di rutan Kupang,” tutur Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui WhatsApp, Jumat (06/08/2021).
Kasi Andre pada kesempatan itu mengungkapkan jadwal sidang untuk kasus tersebut juga telah ditetapkan, yakni pada Senin, 09 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari senin tanggal 09 Agustus sudah mulai digelar sidang perdana,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba