Mbay, Vox NTT- Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Nagekeo diminta segera melakukan penyelidikan terhadap adanya unsur dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dugaan pemalsuan surat dukungan alat berat pada proyek pembukaan Jalan Roe – Ratedao – Nebe.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1,4 Miliar lebih milik Dinas PUPR Nagekeo tahun 2021 itu dikerjakan oleh CV perintis dengan surat dukungan alat berupa ekskavator yang sementara diketahui pemiliknya bernama Sambu Aurelius Ignatius.
Namun fakta di lapangan mendapati bahwa alat berat jenis ekskavator yang dipakai dalam pekerjaan tersebut merupakan milik Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo.
Aldo, Direktur CV Perintis, pekan lalu berjanji akan kembali mengkonfirmasikan melalui wawancara langsung dengan jurnalis VoxNtt.com ikhwal pergantian alat berat tersebut. Namun hingga saat ini janji itu tidak kunjung ditepati.
Aldo bahkan telah memutuskan semua sambungan komunikasi dengan jurnalis VoxNtt.com hingga menyulitkan untuk dikonfirmasi.
Padahal, keterangan Aldo sangat dibutuhkan saat ini, mengingat selain persoalan pergantian alat berat dan persoalan pencaplokan tanah dan tanaman warga, dirinya bisa sekaligus memberikan klarifikasi atas dugaan praktik KKN antara Kabag ULP, salah satu anggota panitia Pokja dan dirinya.
Sebab, berdasarkan informasi sementara, ketiga unsur tersebut diduga kuat memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.
Dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara ketiganya menjadi hal yang sangat urgen.
Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani Nagekeo, Mbulang Lukas, menegaskan, hal itu bila mengacu pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Lukas menjelaskan, hubungan darah dan atau hubungan kekeluargaan dapat menciptakan benturan pribadi dalam proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Bila hal itu terjadi, kata dia, kualitas keputusan penyelenggara negara tidak akan lagi memikirkan kepentingan umum. Namun justru keputusan itu hanya menguntungkan pribadi dan kelompok-kelompok yang terafiliasi di dalamnya.
Untuk itu, Lukas meminta polisi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik KKN dan perbuatan pidana lainnya pada unit pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Nagekeo.
Untuk diinformasikan, sebelum berita ini diterbitkan, VoxNtt.com sempat menghubungi seorang pria bernama Aldo melalui sambungan telepon.
Aldo sempat memberikan keterangan terkait pergantian ekskavator dimaksud.
Menurut Aldo, kurangnya performa ekskavator milik Sambu Aurelius Ignatius bisa mendatangkan kerugian baginya.
“Dan peralatan Om Lius saya juga pakai, cuman kurang maksimal di lapangan. Karena eksanya agak low, jadi kan kalau kita buat perhitungan secara apa namanya waktu itu kan kita rugi, banyak waktunya tapi progres kerjanya menurun,” kata Aldo.
Selain sewa menyewa alat berat, proyek tersebut juga diduga telah mencaplok tanah warga dan merusak tanamannya.
Sejumlah warga yang merasa telah dirugikan akibat proyek tersebut sempat melayangkan protes dengan memasang tanda larang penggusuran.
Mereka meminta rekanan menghentikan pekerjaan tersebut mengingat tidak didahului sosialisasi baik dari pemerintah setempat maupun dari rekanan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Bernard Dinus Fansiena, ketika dikonfirmasi VoxNtt.com pada Rabu (11/08/2021), membenarkan bahwa satu unit ekskavator milik dinasnya saat ini sedang dipakai pada pekerjaan penggusuran ruas jalan Roe – Ratedao.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba