Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kades Banain B, Kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Rabu (11/08/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya, Kasi Intel Benfrid Foeh,Kasi Barang Bukti Reza Faundra serta kasi Datun Ari Ikbal Nasution.
Terpantau, penggeledahan terlebih dahulu dilakukan di rumah mantan kades Yulius yang terletak di Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan.
Kemudian tim langsung menuju ke Desa Banain B.
Saat tiba di Desa Banain B, tim langsung melalukan penggeledahan di rumah mantan Kades Yulius, kemudian dilanjutkan dengan rumah bendahara Marianus Metan.
Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di rumah Ketua TPK Antonius Oki dan Kantor Desa Banain B.
Terlihat dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Banain B, uang tunai dan aset desa.
Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya kepada wartawan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B.
Penggeledahan yang dilakukan di 5 titik itu dengan mengantongi ketetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Kupang nomor 08 tanggal 09 Agustus 2021 lalu.
Selain itu ada juga surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU.
“Kami tentunya patuh pada norma-norma hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketetapan dari ketua Pengadilan Tipikor Kupang nomor 08 tanggal 09 Agustus dan surat perintah dari Kejari TTU untuk tim melakukan penggeledahan,” jelas Kasi Andre.
Kasi Andre menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp133 juta lebih.
Selain itu ada juga dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Banain B mulai dari tahun anggaran 2017 hingga 2020 dan juga buku rekening.
“Dokumen ini akan kita pelajari dan kita akan lakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba