Ende, Vox NTT- Kabupaten Ende sudah masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Seiring penerapan PPKM level lV ini, Tim Satgas Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Ende mulai melakukan penyekatan untuk penegakan disiplin prokes.
Selain penyekatan, tim gugus tugas juga langsung mengambil tindakan tegas untuk melakukan tes swab antigen kepada warga yang tidak mengenakan masker.
Terpantau, Kamis (12/08/2021), aksi penyekatan dan penegakan prokes dilakukan di Pasar Wolowona, Kelurahan Rewarangga Selatan.
Penegakan aturan dilakukan oleh Tim gabungan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ende yang terdiri dari TNI, Polri dan Tenaga Kesehatan.
Semua kendaraan yang masuk dan keluar Kota Ende akan dihentikan. Bagi pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes swab antigen di tempat penyekatan di Wolowona.
Danramil 1602-01 Ende, Kodim 1602/Ende, Kapten Inf Riky A.Mesah, menjelaskan tindakan penyekatan dan tes swab antigen ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten itu.
Inf. Riky menjelaskan, pada hari pertama, Kamis (12/8), dilakukan penyekatan wilayah untuk penegakan disiplin prokes di dua titik yaitu Pasar Wolowona dan depan Polsek Ende.
Jika ada warga yang tidak mematuhi prokes seperti tidak menggunakan masker maka akan dilakukan tindakan tes swab antigen.
Jika ada yang positif, maka akan diantar langsung ke tempat karantina terpusat di Stadion Marilonga, KLK dan Rujab Bupati Ende di Jalan El Tari.
Kemudia bagi yang negatif, maka akan diberikan peringatan untuk mematuhi prokes.Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ende.
Tindakan ini juga akan dilanjutkan dengan tracking jika ada yang positif. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Ende sudah masuk wilayah pemberlakuan PPKM level IV.
Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba