Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Ende Terapkan PPKM Level IV, Satgas Tegakan Prokes
KESEHATAN

Ende Terapkan PPKM Level IV, Satgas Tegakan Prokes

By Redaksi12 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satgas Covid-19 saat melakukan penegakan prokes Pasar Wolowona, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Kabupaten Ende sudah masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Seiring penerapan PPKM level lV ini, Tim Satgas Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Ende mulai melakukan penyekatan untuk penegakan disiplin prokes.

Selain penyekatan, tim gugus tugas juga langsung mengambil tindakan tegas untuk melakukan tes swab antigen kepada warga yang tidak mengenakan masker.

Terpantau, Kamis (12/08/2021), aksi penyekatan dan penegakan prokes dilakukan di Pasar Wolowona, Kelurahan Rewarangga Selatan.

Penegakan aturan dilakukan oleh Tim gabungan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ende yang terdiri dari TNI, Polri dan Tenaga Kesehatan.

Semua kendaraan yang masuk dan keluar Kota Ende akan dihentikan. Bagi pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes swab antigen di tempat penyekatan di Wolowona.

Danramil 1602-01 Ende, Kodim 1602/Ende, Kapten Inf Riky A.Mesah, menjelaskan tindakan penyekatan dan tes swab antigen ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten itu.

Inf. Riky menjelaskan, pada hari pertama, Kamis (12/8), dilakukan penyekatan wilayah untuk penegakan disiplin prokes di dua titik yaitu Pasar Wolowona dan depan Polsek Ende.

Jika ada warga yang tidak mematuhi prokes seperti  tidak menggunakan masker maka akan dilakukan tindakan tes swab antigen.

Jika ada yang positif, maka akan diantar langsung ke tempat karantina terpusat di Stadion Marilonga, KLK dan Rujab Bupati Ende di Jalan El Tari.

Kemudia bagi yang negatif, maka akan diberikan peringatan untuk mematuhi prokes.Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ende.

Tindakan ini juga akan dilanjutkan dengan tracking jika ada yang positif. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Ende sudah masuk wilayah pemberlakuan PPKM level IV.

Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba

Ende Kodim 1602 Ende Virus Corona
Previous ArticlePenjaringan Guru di SMAN 1 Lelak Diduga Sarat Nepotisme, Kepsek: Mereka Semua Keluarga Saya
Next Article PJM Salurkan Bantuan untuk Keluarga ODGJ

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.