Ruteng, Vox NTT- Keputusan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit No. HK /253/2021, tanggal 2 Agustus 2021, tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Covid Disease 2019 di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021 dinilai tidak berkeadilan dan cenderung bertendensi politik.
Penilaian itu dituangkan dalam surat resmi bernomor: 01/FK/VIII/2021 oleh Forum Peduli Keadilan (FPK), perihal: Keberatan atas Keputusan Bupati Manggarai No. HK/253/2021
FPK juga menilai keputusan Bupati Nabit itu hanya berpotensi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Hal itu terlihat jelas dalam Lampiran Keputusan Bupati Nabit yang telah menghilangkan 18 paket pekerjaan konstruksi dan pemotongan pagu anggaran untuk 40 paket serta beberapa paket konstruksi lain yang tidak dipotong pagu anggarannya.
Bahkan, beberapa paket konstruksi yang sudah dihapus tersebut sudah melewati proses tender serta telah diumumkan dan ditetapkan pemenang tender berkontrak sebagaimana ketentuan PERPRES No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, FPK juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bupati Nabit dalam mengeluarkan keputusannya. Menurut FPK, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Atas dasar itu, FPK meminta Bupati Nabit untuk merevisi kembali keputusan dengan cara tidak menghilangkan paket pekerjaan konstruksi tertentu dan melakukan pemotongan pagu anggaran untuk semua paket pengerjaan konstruksi.
Selain itu, FPK juga meminta Bupati Nabit agar menghentikan sementara proses penandatanganan
kontrak kerja pada PPK dan penyedia bagi perusahaan pemenang lelang tahun anggaran 2021.
“Sambil menunggu pemerataan pemotongan terhadap semua paket Pekerjaan Kontruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai,” jelas Koordinator FPK, Yohanes PKT Usen, di Ruteng, Kamis (13/08/2021) siang.
Sebagai informasi, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit telah mengeluarkan keputusan Nomor: HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.
Dalam poin kedua keputusannya, Bupati Nabit memerintahkan Kadis Pertanian, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD tersebut.
Sedikitnya, terdapat 18 kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Manggarai tereliminasi imbas refocusing. Sebanyak 13 paket yang sudah tender senilai Rp7,4 miliar rupiah dicoret serta tiga paket proyek yang dalam proses lelang tidak diteruskan.
Baca di sini sebelumnya: Pemkab Manggarai Batalkan Proyek Senilai 7,4 Miliar, Anggota DPRD: Harus Arif Mengambil Kebijakan di Daerah Ini
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba