Mbay, Vox NTT- Fraksi NasDem- PKS akhirnya buka suara terkait pernyataan Ketua DPRD pada 5 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, ia menyebut Partai NasDem dan Gerindra tidak menyepakati rencana pembentukan pansus DPRD Nagekeo.
Ketua sekaligus Juru bicara Fraksi NasDem – PKS, Thomas Mega Maso, Minggu (15/08/2021), mengatakan pemberitaan tentang pansus DPRD Nagekeo telah meluas dan menjadi konsumsi publik.
Klarifikasi menurut Thomas, dianggap penting karena pernyataan Ketua DPRD Nagekeo berpotensi membentuk opini publik bahwa Partai NasDem dan Gerindra terkesan mendukung praktik korupsi dengan menolak pembentukan pansus DPRD Nagekeo.
Menurut dia, mekanisme dan tahapan pembentukan pansus DPRD Nagekeo hingga kini belum pernah disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna.
Pembentukan pansus juga pelum pernah dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk penetapan waktu. Materi dan jadwal tentang pembentukan pansus pun belum dibahas.
Bahkan, kata Thomas, lembaga DPRD Nagekeo secara resmi belum pernah menjadwalkan adanya agenda pembentukan pansus.
Hal itu berdasarkan lampiran surat keputusan pimpinan DPRD Nagekeo yang telah ditandatangani Ketua DPRD, tentang kalender kerja DPRD tahun 2021, Nomor: 08/KEP-PIMP/DPRD/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Sehingga, pernyataan Ketua DPRD yang menyebut Partai NasDem menolak pembentukan pansus dalam penyelidikan adanya dugaan korupsi pengadaan masker dan APD tahun 2020 pada Dinas Kesehatan dan pansus adanya dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo tahun 2019 serta pansus Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Raja adalah pernyataan tanpa dasar dan tidak regulatif.
Hal itu, kata Thomas, sangat bertentangan dengan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Pasal 66 Peraturan DPRD Kabupaten Nagekeo Nomor 1 tahun 2019 tentang tatib DPRD, di mana pembentukan pansus belum memenuhi tahapan, mekanisme dan tatacara.
Menurut Thomas, pernyataan Ketua DPRD Nagekeo tentang pembentukan pansus sangat menyalahi regulasi. Padahal target dari pansus itu sendiri menyasar pada dugaan-dugaan proyek bermasalah.
Fraksi NasDem -PKS sejauh ini belum mendengar adanya informasi akurat tentang temuan kerugian keuangan negara.
Dasarnya, pada proyek pembangunan rumah sakit pratama di Raja, Kecamatan Boawae misalnya, hingga saat ini perkerjaan pembangunannya masih terus dilakukan.
Jika ada persoalan menyangkut keterlambatan waktu pengerjaan, kata Thomas, hal itu masih menjadi urusan internal pemerintah.
Apalagi, dinas terkait hingga saat ini belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH).
“Menyebut Partai NasDem menolak rencana pembentukan pansus sama halnya menyebut kalau Partai NasDem pendukung praktik-praktik korupsi,” kata Thomas.
Padahal, lanjut dia, NasDem adalah partai yang paling depan dan konsisten dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Bukti nyata tentang keseriusan Fraksi NasDem – PKS dalam pemberantas korupsi dapat dilihat melalui penandatanganan pakta integritas yang sudah ada di Lembaga DPRD yang tujuan utamanya adalah untuk mengawasi setiap persoalan serta tetap konsisten menyuarakan kepentingan rakyat termasuk mendukung segala upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan rakyat.
Pernyataan Ketua DPRD Nagekeo yang menyebut *”Partai NasDem dan Partai Gerindra menyatakan sikap menolak usulan pembentukan pansus”* dan *“mayoritas fraksi mendukung terbentuknya pansus, minus NasDem dan Gerinda tapi itu tidak ada pengaruhnya”* adalah pernyataan tanda dasar hukum dan sangat tendensius serta berpotensi merusak citra Fraksi NasDem-PKS di mata publik.
Hal ini menurut Thomas, adalah bukti nyata kalau Ketua DPRD Nagekeo sangat keliru karena secara sepihak telah mengambil keputusan rencana pembentukan pansus DPRD.
Pernyataan Ketua DPRD Nagekeo ini telah mengabaikan asas kebersamaan dan kekeluargaan, serta melanggar tata tertib dan kode etik DPRD sesuai Pasal 126 point 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang kode etik di mana telah disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Kemudian melanggar pasal 29 point 2 huruf B Peraturan DPRD Kabupaten Nagekeo Nomor tentang kode etik DPRD Nagekeo tentang menyebarkan berita bohong terhadap Anggota DPRD lainnya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba