Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tinggi Kupang telah memutuskan proses hukum banding terhadap Abdulah Nur, terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, seluas kurang lebih 30 hektare, Kamis (19/08/2021).
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Posma P. Nainggolan, S.H., M.H, dengan Hakim anggota H. Jauhari, S.H., M.H dan Ansyori, S.H., M,H.
Mantan Camat Komodo itu divonis 6 tahun penjara. Vonis dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Pada vonis tingkat pertama, Abdulah Nur divonis penjara 5 tahun.
Sebelumnya pada vonis pengadilan tingkat pertama terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.
Sedangkan pada putusan tingkat banding hakim memutuskan pada terdakwa mengganti uang pengganti sejumlah Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Hakim dalam amar putusannya menyebut, menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Hakim menyatakan, terdakwa Abdulah Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama dan berlanjut.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama (enam) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
Ketentuannya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
Lalu, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) bulan penjara.
Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH memberikan apreasisi yang tinggi kepada yang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang yang telah memutus perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur.
“Sikap Penuntut Umum adalah kami akan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus terlebih dahulu untuk menetukan sikap,” ujar Hendrik.
Jika terdakwa kasasi, kata dia, maka pihaknya juga akan melakukan Kasasi. Sebaliknya, jika terdakwa menerima, maka pihak Hendrik segera mengeksekusi putusannya.
“Prinsipnya Penuntut Umum menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Hendrik.
Penulis: Ardy Abba