Kefamenanu, Vox NTT-Tim dari Kejaksaan Negeri TTU melakukan penggeledahan di Desa Makun, kecamatan Biboki Feotleu, Jumat (20/08/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa Makun Matheus Anoit, rumah bendahara, serta kantor desa Makun.
“Iya benar, tadi kita lakukan penggeledahan di Desa Makun,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P.Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.
Kasi Andre menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa Makun, mulai tahun 2014 hingga 2020.
Dalam penggeledahan tersebut, jelas Kasi Andre, pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp228 juta. Uang tersebut disita dari rumah Kepala Desa Matheus dan bendahara.
Selain itu ada juga penyitaan dokumen pengelolaan keuangan desa Makun.
“Untuk aset tidak ada yang disita tadi,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasi Andre menuturkan, saat ini jaksa masih akan mempelajari seluruh berkas yang ada.
Kemudian memanggil dan memeriksa lagi semua pihak yang dianggap terkait dengan pengelolaan dana desa Makun untuk kemudian nantinya bisa menentukan status hukumnya.
“Kasus tersebut saat ini sudah sampai tahap penyidikan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba