Betun, Vox NTT– Kasus sengketa tanah di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka hampir rampung dan menanti putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Atambua.
Kasus tanah warisan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Atambua kelas 1b dengan nomor registrasi No.2/PDT.G/2021/PN.ATB.
Sengketa tanah di Laran ini digugat oleh Wilhelmina Bete Nahak. Di atas tanah sengketa ada bangunan (rumah tinggal) milik tergugat Ferdinandus Rame, Andi Un, Fransiska Molo dan Herman Nai Ulu.
Selain tergugat di atas, hadir pula penggugat intervensi atas nama Raiminda Funan dan Maria Eva Anggelina Un.
Menurut versi penggugat, lahan yang disengketakan itu adalah milik Salomon Seran Tahu Taek. Salomon Seran Tahu Taek ini beristri namun tidak memiliki keturunan.
Salomon Seran Tahu Taek memiliki saudara perempuan bernama Ina Bete Malae. Dari Nai Bete Malae ini, lahirlah Wilhelmus Nahak dan Yuliana Nai Nona.
Wilhemus Nahak adalah ayah kandung dari Wilhelmina Bete Nahak (penggugat).
Sedangkan Yuliana Nai Nona diketahui tidak pernah menikah sehingga dirinya tidak memiliki keturunan.
Penggugat menjelaskan, karena Salomon Seran Tahu Taek juga tidak mempunyai keturunan, maka dirinya mengangkat anak dari ponakanya (Wilhelmus Nahak) yakni Wilhelmina Bete Nahak, dengan maksud agar Wilhelmina Nahak ini dapat mengatur atau melayani makan minumnya. Sebab Salomon Seran Tahu Taek bersama sang istri hidup di masa tuanya sendirian.
“Saya tinggal bersama mereka sampai mereka meninggal dunia. Saat itu saya masih kecil, sehingga saya pulang kembali ke orangtua kandung (Wilhelmus Nahak),” tutur Wilhelmina Bete Nahak saat diwawancara VoxNtt.com, Minggu (22/08/2021).
“Hal itu dikuatkan juga dengan pengakuan saksi penggugat intervensi yang mana dalam keterangannya di persidangan, mengatakan bahwa tanah tersebut diperoleh dengan cara membuka lahan sendiri di zaman Jepang (1942),” ungkap Silvester Nahak, kuasa hukum penggugat.
Silvester Nahak juga menegaskan, tanah yang disengketakan tersebut bukan milik Tafatik Marilia, seperti yang diklaim oleh tergugat.
“Tergugat melampirkan sertifikat tanah, namun bukan tanah yang disengketakan tersebut. Pajak bumi bangunan juga bukan atas nama para tergugat. Tapi atas nama Yuliana Nai Nona. Saudara kandungnya Wilhelmus Nahak. Bapak kandung Wilhelmina Bete Nahak (Penggugat),” terang Silvester Nahak.
Yuliana Nai Nona adalah ponakan kandung dari pemilik lahan Salomon Seran Tahu Taek. Menurut pengakuan warga sekitar dan keluarga, Yuliana Nai Nona ini tidak memiliki keturunan karena dirinya tidak pernah menikah.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Silvester Nahak sebagai kuasa hukum meyakini akan menang perkara tersebut.
“Semua itu telah dibuktikan di persidangan. Untuk itu, saya yakin menang,” tegas Silvester Nahak.
Ada Dugaan Pemalsuan Identitas
Menarik dari kasus sengketa lahan tersebut, adanya pihak intervensi yang masuk di tengah perkara. Raiminda Funan (intervensi) mengklaim sebagai ahli waris dan mengaku sebagai anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek sehingga merasa punya hak penuh atas tanah yang disengketakan.
Sedangkan pihak penggugat (Wilhelmina Bete Nahak) adalah anak piara dari Salomon Seran Tahu Taek, pemilik lahan.
“Pengakuan mereka (intervensi) sebagai anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek adalah kebohongan besar, karena bukti penunjuk bahwa penggugat intervensi sebagai anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek berupa surat permandian dan kartu keluarga, ternyata diduga kuat palsu,” ungkap Silvester Nahak.
Kartu keluarga atas nama Raiminda Funan dikeluarkan oleh Disdukcapil Malaka, yang mana Kepala Dinasnya adalah Ferdinandus Rame, salah satu tergugat.
Lanjut Silvester, perbuatan ini, adalah perbuatan pidana yang patut dihukum.
“Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan identitas ini ke Polres Malaka untuk diproses secara hukum,” kata Silvester kepada VoxNtt.com.
Silvester berharap dalam satu dua hari ke depan, pihak Polres Malaka bisa menetap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba