Jakarta, Vox NTT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 22 orang tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Demikian disampaikan Biro Humas KPK RI melalui siaran pers yang diperoleh media ini dari situs resmi KPK RI, Rabu (01/09/2021).
Dijelaskan, dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah PTS selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 serta HA selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013 yang merupakan suami PTS.
Kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Senin, 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB tersebut, Tim KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yakni PTS, HA, DK (ASN – Camat Kranjengan), SO (ASN – Pejabat Kades Karangren), PR (ASN – Camat Kraksaan), IS (ASN – Camat Banyuayar), MR (ASN – Camat Paiton), HT (ASN – Camat Gading), serta PJK dan FR selaku Ajudan.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai masa jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.
Dalam prosesnya, urai KPK dalam siaran persnya, terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Tidak hanya itu, para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
Pada tangkap tangan kali ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp362.500.000,00 yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon kepala desa.
KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD serta 4 orang sebagai penerima yaitu HA, PTS, DK, dan MR.
SO dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara HA, PTS, DK dan MR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap HA di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
KPK mengimbau kepada tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
KPK dalam siaran pers tersebut juga menyayangkan adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa. Hal ini menurut KPK sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba