Atambua, Vox NTT– Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Cabang Atambua diduga sengaja menahan ijazah dan tidak membayar pesangon milik salah satu karyawan yang telah diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja-PHK) sejak November 2020 lalu.
Kepada awak media di Atambua, Selasa siang (31/08/2021), karyawan KSP Nasari berinisial IS mengaku dirinya diberhentikan atau di-PHK sejak November 2020 lalu.
Alasan di-PHK, jelas IS, lantaran ia mengubah umur nasabah yang mengajukan kredit di KSP Nasari.
“Saya diberhentikan gara-gara ubah umur nasabah yang mengajukan kredit sejak November 2020 lalu,” ungkapnya.
Dia kemudian menerima keputusan untuk diberhentikan sebagai karyawan. Namun setelah di-PHK, ijazah dan pesangon belum diberikan pihak KSP Nasari kepadanya.
“Ijazah saya belum dikembalikan dan pesangon belum dibayar. Saya tanya katanya masih proses. Padahal sudah dari November 2020 lalu,” katanya.
Terkait mengubah umur nasabah, IS mengaku bukan hanya dilakukan oleh dirinya, namun juga oleh beberapa teman kerja lainnya yang bertugas di lapangan mencari nasabah dan keuntungan untuk KSP Nasari.
“Kami lima orang. Saya sudah kembalikan uang nasabah yang umurnya diubah sebesar Rp2.000.000 sebagai bonus bisa kredit di KSP Nasari dan para nasabah diterima untuk tetap kredit sampai hari ini,” terang IS.
Ia mengaku, dari sebanyak lima karyawan yang terbukti melakukan kesalahan yang sama, hanya dua orang karyawan yang di-PHK.
Sedangkan tiga orang teman lainnya hanya mendapat sanksi ringan berupa teguran, namun akhirnya dua di antaranya mengajukan pengunduran diri.
Sudah bekerja di KSP Nasari sejak September 2011, IS berharap KSP Nasari segera mengembalikan ijazah miliknya dan segera membayar pesangon karena telah diberhentikan sebagai karyawan.
Terpisah, Kepala Cabang KSP Nasari Atambua Johanis Eriyenos Prasoo yang dikonfirmasi awak media sejak Sesala siang (31/082021) belum memberikan respons.
Pesan yang dikirim melalui nomor WhatsApp-nya hanya dibaca dan tidak dibalas hingga berita ini dirilis.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba