Kupang, Vox NTT-Sejak tanggal 29 Agustus 2021 yang lalu, kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi NTT masih lowong.
Kekosongan itu dikarenakan dalam waktu dekat, pengurus Partai Demokrat di seluruh NTT akan memilih Ketua DPD yang baru.
Sebelumnya, Ketua DPD Demokrat NTT adalah Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdinandus Leu mengatakan, sebelumnya sempat muncul pembicaraan tentang hal ini di internal Partai Demokrat.
“Biasalah, untuk kami yang di parpol, hal-hal begini kan selalu menarik, boleh dibilang selalu ditunggu-tunggu banyak pihak karena berhubungan dengan pergantian kepengurusan, penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda), dan lain-lain. Dinamika yang sebenarnya lumrah di tubuh organisasi, apalagi parpol,” kata Ferdinandus, Selasa (31/08/2021).
Meski begitu, menurut dia ada salah pemahaman atau salah pengertian di kalangan kader Partai Demokrat.
Salah pemahaman itu, jelas dia, misalnya ada yang menyebut kepengurusan DPD PD NTT sudah habis masa kepengurusannya sejak tanggal 29 Agustus 2021.
“Salah pengertian lebih lanjut bisa macam-macam misalnya disimpulkan bahwa DPD PD NTT saat ini sudah tidak sah, statusnya sudah inkonstitusional, ilegal, dan lain-lain. Ini yang perlu kita luruskan,” tegas Ferdinandus.
Menurut dia, pada 29 Agustus 2021 adalah tanggal penerbitan atau penetapan SK, bukan tanggal jatuh tempo masa kepengurusan.
“Lagi pula, untuk menyatakan status sebuah SK (berlaku atau tidak berlaku lagi) mesti dengan penerbitan SK baru atau melalui penyelenggaran Musda. Tidak berlaku prinsip otomatis berakhir masa kepengurusan hanya berdasarkan perhitungan 5×365 hari,” ujar Ferdinandus.
Dia mengatakan dalam sebuah SK, biasanya ada dua bagian utama. Keduanya, yakni bagian konsiderans yang memuat pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan dan bagian diktum yang memuat isi pengaturan atau putusan.
Ia menjelaskan, dalam diktum ketiga SK DPP disebutkan bahwa ‘masa jabatan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 5 (lima) tahun), dan berakhir sampai dengan dilaksanakannya musyawarah daerah atau musyawarah daerah luar biasa Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur’.
“Diktum ini yang menjadi patokan, bukan tanggal terbit SK,” ujar Ferdi.
Ditambahkannya, salah satu agenda konsolidasi internal Partai Demokrat 2021 adalah pelaksanaan Musda di 34 provinsi.
Sempat terkendala gerakan KLB dan pandemi Covid-19, namun saat ini DPP sedang menggelar Musda di 34 provinsi. Beberapa provinsi sudah selesai. NTT dalam posisi menunggu giliran.
“Terkait Musda PD NTT, DPP sudah sosialisasikan Peraturan Organisasi (PO) tentang Musda/Muscab yang baru ke DPD dan DPC se-NTT. Demikian pula Juklak/Juknis sudah diturunkan ke DPD dan DPC,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba