Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»KSP Nasari Atambua Diduga Tahan Ijazah dan Tidak Bayar Pesangon Setelah Memecat Karyawan
Ekbis

KSP Nasari Atambua Diduga Tahan Ijazah dan Tidak Bayar Pesangon Setelah Memecat Karyawan

By Redaksi1 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi PHK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Cabang Atambua diduga sengaja menahan ijazah dan tidak membayar pesangon milik salah satu karyawan yang telah diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja-PHK) sejak November 2020 lalu.

Kepada awak media di Atambua, Selasa siang (31/08/2021), karyawan KSP Nasari berinisial IS mengaku dirinya diberhentikan atau di-PHK sejak November 2020 lalu.

Alasan di-PHK, jelas IS, lantaran ia mengubah umur nasabah yang mengajukan kredit di KSP Nasari.

“Saya diberhentikan gara-gara ubah umur nasabah yang mengajukan kredit sejak November 2020 lalu,” ungkapnya.

Dia kemudian menerima keputusan untuk diberhentikan sebagai karyawan. Namun setelah di-PHK, ijazah dan pesangon belum diberikan pihak KSP Nasari kepadanya.

“Ijazah saya belum dikembalikan dan pesangon belum dibayar. Saya tanya katanya masih proses. Padahal sudah dari November 2020 lalu,” katanya.

Terkait mengubah umur nasabah, IS mengaku bukan hanya dilakukan oleh dirinya, namun juga oleh beberapa teman kerja lainnya yang bertugas di lapangan mencari nasabah dan keuntungan untuk KSP Nasari.

“Kami lima orang. Saya sudah kembalikan uang nasabah yang umurnya diubah sebesar Rp2.000.000 sebagai bonus bisa kredit di KSP Nasari dan para nasabah diterima untuk tetap kredit sampai hari ini,” terang IS.

Ia mengaku, dari sebanyak lima karyawan yang terbukti melakukan kesalahan yang sama, hanya dua orang karyawan yang di-PHK.

Sedangkan tiga orang teman lainnya hanya mendapat sanksi ringan berupa teguran, namun akhirnya dua di antaranya mengajukan pengunduran diri.

Sudah bekerja di KSP Nasari sejak September 2011, IS berharap KSP Nasari segera mengembalikan ijazah miliknya dan segera membayar pesangon karena telah diberhentikan sebagai karyawan.

Terpisah, Kepala Cabang KSP Nasari Atambua Johanis Eriyenos Prasoo yang dikonfirmasi awak media sejak Sesala siang (31/082021) belum memberikan respons.

Pesan yang dikirim melalui nomor WhatsApp-nya hanya dibaca dan tidak dibalas hingga berita ini dirilis.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu KSP Nasari
Previous ArticleJeritan Kemiskinan di Tengah Pandemi
Next Article Kursi Pimpinan Demokrat NTT Masih Lowong

Related Posts

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.