Kupang, Vox NTT- Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang kini sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
Mewakili tim kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, mengatakan informasi yang diproleh dari website MA-RI, amar putusan MA terhadap kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT atas putusan bebas terdakwa Jonas Salean adalah TOLAK. Artinya, amar putusan tersebut menolak permohonan kasasi dari JPU dari Kejati NTT.
“Hal ini berarti putusan bebas dalam perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yanto, Jumat (03/09/2021) malam.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupan MA-RI yang telah menjatuhkan putusan sesuai hukum dan fakta.
Yanto juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan JPU Kejati NTT. Kata dia, perkara yang diajukan ke pengadilan oleh penyidik dan JPU Kejati NTT sudah diputuskan.
“Akhirnya diputus bebas bagaikan ujian terhadap terdakwa dan tim PH (penasihat hukum), di mana putusan MA-RI ini, kami anggap sebagai hasil ujian kepada terdakwa yang dinyatakan lulus,” ujarnya.
Tentu, lanjut Yanto, sebagai tim PH atas nama terdakwa memohon maaf sebesar-besarnya kepada JPU jika selama proses perkara ini ada sikap yang tidak berkenan.
“Sesungguhnya dalam perkara ini kita memiliki satu tujuan tetapi berangkat dari sudut pandang yang berbeda dan sudut pandang tim PH terdakwa yang dibenarkan oleh hukum,” sambung Yanto.
Diketahui Jonas Salean yang adalah politisi Golkar sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus pengalihan aset daerah di Kelapa Lima Kota Kupang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis bebas Jonas Salean pada akhir tahun lalu.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba