Jakarta, Vox NTT- Anggota DPD RI Angelo Wake Kako meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan dipercepat. Ia menilai pembahasan RUU tersebut sangat lambat dalam satu tahun terakhir.
Wakil Ketua Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI itu menjelaskan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, terdapat 33 RUU.
Dua di antara RUU itu merupakan usulan DPD RI pada 17 Desember 2019. Keduanya, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selanjutnya pada Rabu, 15 September 2021 kemarin, Pimpinan PPUU DPD RI mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR RI dan pemerintah untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas RUU tahun 2021 di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Dibungkus Pakai Terpal, Senator Angelo Kesal dengan Pemkab Ende
Angelo mengatakan, dalam evaluasi tersebut para pimpinan dari masing-masing lembaga sepakat bahwa di tengah pandemi Covid-19 dan waktu masa sidang yang singkat, rasionalisasi jumlah Prolegnas prioritas perlu dipertimbangkan lagi.
“Namun persoalan waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda pembahasan RUU yang sebenarnya sangat urgen,” tegas mantan Ketua PP PMKRI itu kepada VoxNtt.com, Kamis (16/09/2021).
Satu dari dua RUU yang mendesak bagi DPD menurut Angelo, adalah RUU Daerah Kepulauan.
Angelo pun menyesalkan progres RUU Daerah Kepulauan di parlemen yang bahkan belum masuk ke pembahasan tingkat I. Padahal, Surat Presiden (Surpres) sudah keluar sejak Mei 2020 lalu.
“Februari 2020 yang lalu, kita mengharapkan agar pemerintah segera keluarkan Surpres. Tapi ketika itu sudah keluar, kok pembahasan hingga September tahun ini masih jalan di tempat?” tukas Angelo.
Bagi dia, semakin pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut tertunda, semakin lama pula keterbelakangan di daerah kepulauan dibiarkan.
Menurut Angelo, RUU Daerah Kepulauan sangat penting didorong. Sebab, pembangunan di provinsi kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan.
“Kita butuh sarana dan prasarana bagi masyarakat di daerah kepulauan yang berbeda dengan wilayah daratan. Selain itu perlu dipikirkan juga optimalisasi potensi sumber daya kelautan di provinsi kepulauan yang selama ini belum diakomodasi oleh UU yang lain,” tegas Angelo, Senator muda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
NTT sendiri masuk dalam daftar 8 provinsi kepulauan selain Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
“Kalau kita lihat Perpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 62 daerah tertinggal yang ditetapkan. 62 daerah tersebut ada dalam 11 provinsi, di mana 4 di antaranya adalah NTB, NTT, Maluku, dan Maluku Utara yang merupakan wilayah kepulauan,” imbuh dia.
Bagi Angelo, wilayah kepulauan ini memiliki sumber daya laut yang kaya. Keberadaan RUU Daerah Kepulauan tersebut dapat mengoptimalisasikan sumber daya tersebut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kalau ini kita dorong, maka disparitas kesejahteraan antara wilayah Timur dan Barat Indonesia dapat diatasi,” katanya.
Agar tidak berlarut-larut, Angelo mengusulkan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dipercepat.
Selama ini ia menilai bottle neck pembahasan ada di DPR yang belum merampungkan keanggotaan Pansus RUU Daerah Kepulauan.
Menurut Angelo, setidaknya ada 3 fraksi di DPR yang belum memasukkan anggotanya ke dalam Pansus.
Sebagai Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelo mendorong DPR agar segera menuntaskan persoalan keanggotaan Pansus tersebut.
“Tapi, bila di akhir 2021 juga belum beres, saya usul pembahasan tingkat I diserahkan ke Baleg DPR saja, agar pembahasan secara Tripartit antara DPR, pemerintah, dan DPD sebagai pengusul RUU segera dilaksanakan,” pinta Angelo.
Penulis: Ardy Abba