Ruteng, Vox NTT– Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Manggarai sudah berhasil melewati beberapa tahapan.
Pada Selasa (14/09/2021) yang lalu, 94 desa di Manggarai yang melangsungkan Pilkades melakukan tiga tahapan sekaligus yakni penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut dan penetapan DPS dan DPTB menjadi DPT.
Pada tahapan ini, tidak sedikit desa yang bermasalah. Salah satunya adalah Desa Satar Lenda yang terletak di wilayah selatan Manggarai tepatnya di Wae Rebo, Kecamatan Satarmese Barat.
Polemik yang terjadi di desa itu muncul lantaran keputusan panitia terhadap salah satu calon kepala desa. Panitia menggugurkan satu di antara beberapa calon yang terdaftar dengan alasan bahwa ijazah SMP dari calon yang bersangkutan tidak valid.
Indikasi ketidakvalidan itu menurut panitia terletak pada perbedaan nomor seri ijazah dan nomor induk ijazah dari calon yang bersangkutan.
Temuan itulah yang menjadi dalil bagi panitia Pilkades untuk tidak menetapkan salah satu bakal calon kepala desa bernama lengkap Bruno Sumardin.
Tidak terima dengan keputusan panitia, Sam Jemali yang merupakan ketua tim pemenangan dan beberapa para pendukung Sumardin pun akhirnya berdebat dengan panitia.
Suasana kala itu tampak menegangkan. Adu argumentasi antara panitia dan para pendukung mewarnai suasana penetapan.
Para pendukung kala itu berupaya keras meyakinkan panitia bahwa dokumen ijazah tersebut adalah valid karena dikeluarkan oleh sekolah tempat dahulu Sumardin menimba ilmu.
Namun, panitia bersikukuh bahwa berkas dokumen ijazah SMP tersebut tidak valid karena perbedaan nomor seri dan nomor induk.
Tidak berhenti di situ, sejumlah para pendukung dari calon yang tidak ditetapkan itu pun langsung menyambangi kantor Dinas PMD yang berlokasi di Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
Sam Jemali menjelaskan, pihaknya keberatan dengan keputusan panitia terkait nomor seri dengan daftar nilai serta nomor induk ijazah dari calon Bruno Sumardin yang dinilai tidak memiliki sumber data yang jelas.
Padahal, setelah panitia mengeluarkan pengumuman tentang perbedaan nomor seri dan nomor induk pada 6 September 2021, pihaknya langsung menuju SMPN 1 Satarmese dan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai untuk mencari tahu kebenaran.
“Hasil dari klarifikasi itu ditemukan jawaban bahwa kepala sekolah mengakui ada kesalahan pengetikan nomor seri ijazah pada SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah terhadap dokumen calon kami,” ujar Sam di Kantor Dinas PMD Manggarai, Sabtu (17/09/2021) siang.
“Dari hasil keterangan kepala sekolah itu, lalu kepala sekolah membuatkan surat keterangan sebagai dokumen sanggahan kami kepada panitia. Namun sampai pada akhir masa sanggah, teman-teman panitia tidak mengakomodir sanggahan kami,” tambahnya.
Itulah alasan yang mengantar Sam dan para pendukung lainnya untuk melakukan penolakan terhadap keputusan panitia terkait pembatalan penetapan calon bernama Bruno Sumardin.
Sam juga menjelaskan, dari keterangan panitia sebelumnya, persoalan itu telah diserahkan ke BPD. Namun, hingga jadwal penetapan calon pada tanggal 14 yang lalu, pihaknya tidak menerima surat atau informasi dalam bentuk apapun dari BPD.
“Sehingga kami tidak tahu dimana titik persoalan sebenarnya yang membuat calon kami batal ditetapkan. Ternyata informasi terakhir dari panitia, masalahnya sudah di BPD dan ditindaklanjuti di DPMD. Itulah mengapa hari ini kita datang hendak mempertanyakan hal tersebut,” jelas Sam
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Satar Lenda, Timotius Versi menjelaskan, persoalan tersebut sudah di tangan panitia kabupaten yakni di DPMD.
“Hari Minggu tanggal 10 yang akan datang baru ada keputusan. Jadi, semua keputusan diserahkan ke PMD sebagai panitia kabupaten,” tutur Timo di Ruteng, Jumat (18/09/2021) sore.
Plt. Kadis PMD Manggarai Frumencius Do menjelaskan, setelah pihaknya memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa pihak yang salah satunya Kepala SMP Negeri 1 Satarmese, maka ditemukan jawaban bahwa dokumen-dokumen dari calon yang bersangkutan itu sah dan sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan.
Dengan demikian maka panitia kemudian mengakomodasi calon yang bersangkutan dan keputusannya akan diumumkan pada Minggu (10/09/2021) di Kantor Desa Satar Lenda.
Ia juga menjelaskan, terhadap keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya maka panitia harus mencabut keputusan itu dan menerbitkan keputusan baru.
“Untuk keputusan tentu pada saatnya akan disesuaikan kembali, panitia harus mencabut beberapa keputusan kemudian mengeluarkan keputusan baru. Dicabut keputusan-keputusan yang kemarin yang sudah dibuat, dibuat keputusan baru karena salah satu misalnya dinyatakan tidak lulus lalu proses, ya karena sudah ada pernyataan oke, sah. Makanya dibuat kembali, berarti harus lulus,” tutur mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Manggarai itu, Jumat sore.
Untuk itu, ia mengharapkan agar pelaksanaan Pilkades di Desa Satar Lenda dalam situasi yang kondusif dan demokratis hingga jadwal pemilihan pada 11 November nanti.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba