Oelamasi, Vox NTT- Nasib buntung dialami Alexander Simon Hitiyaubesi, warga RT 03, Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Betapa tidak, kesenangan keluarga dan kerabat atas berita gembira tentang kelulusan dirinya dalam seleksi perangkat desa pad 5 Agustus 2021 lalu, pupus sudah.
Alexander harus menerima kabar buruk, bahwa dirinya tidak dilantik menjadi Perangkat Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu.
Penjabat kepala desa sekaligus Ketua tim seleksi Markus Fangidae menjelaskan, satu minggu sebelum tes tertulis digelar ada surat pengaduan dari masyarakat Pantai Beringin.
Pengaduan itu yakni Aleksander S. Hitiyahubesi tidak layak ikut tes calon perangkat desa.
“Karena yang bersangkutan pernah meninggalkan tugas tanpa berita sebagai Kaur Umum Desa Pantai Beringin sejak tahun 2016. Dan surat pengaduan masyarakat tersebut tidak ditanggapi oleh panitia,” ujar Markus melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/09/2021) siang.
Markus mengatakan, setelah pengumuman pada 5 Agustus 2021 masyarakat membuat surat pembatalan kepada camat dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibuat oleh Kades Pantai Beringin.
“Sehubungan dengan saudara Aleksander S. Hitiyaubesi yang pernah meninggalkan tugas tanpa berita tersebut, berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat tersebut camat bersurat ke panitia untuk meninjau ulang pengumuman tersebut dengan mempertimbangkan pengurangan pembobotan nilai saudara Aleksander S. Hittihaubesi dari pengalaman kerja,” terang Markus.
BACA JUGA: Lolos Seleksi Perangkat Desa Urutan Pertama, Pria di Kabupaten Kupang Malah Tidak Dilantik
Berdasarkan surat dari Camat Sulamu itu, demikian Markus, panitia kemudian melaksanakan rapat untuk membahasnya.
Keputusan rapat menghasilkan 3 panitia sepakat untuk mengurangi pembobotan nilai dari pengalaman kerja. Sebab setelah diselidiki keabsahan lampiran surat masyarakat ternyata benar bahwa Aleksander S. Hittihaubesi pernah meninggalkan tugasnya sebagai Kaur Umum sejak tahun 2016.
Aleksander pun telah dipanggil melalui surat maupun Radio RSKK sampai batas waktu yang ditentukan, ia tidak merespons.
“Bahwa panitia pemilihan perangkat desa berjumlah 5 orang . Saya berpendapat kalau setengah tambah satu yang tanda tangan maka sah,” sambungnya.
Menurutnya, masalah tersebut yang melibatkan Aleksander S. Hittihaubesi, sudah dilapor ke Dinas PMD Kabupaten Kupang. Dinas PMD Kabupaten Kupang pun menyetujui langkah yang sudah diambil oleh panitia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba