Maumere, Vox NTT- Polda NTT memeriksa sejumlah pengusaha Sikka di Hotel Go Maumere. Pantauan VoxNtt.com pada Sabtu (18/9/2021), para pengusaha mendatangi Hotel Go Maumere pada sore hari dengan membawa dokumen-dokumen usaha.
Sebagian besar yang datang adalah pemilik toko bahan makanan dan minuman. Tidak hanya itu, ada juga pengusaha barang elektronik. Pemeriksaan berlangsung sampai malam hari.
Salah satu pengusaha yang menolak namanya disebutkan mengaku diminta untuk menunjukkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Mereka tanya soal makanan kadaluwarsa. Saya bilang sebelum masanya biasanya langsung diambil agen-agennya. Lalu mereka tanya dibawa kemana, soal itu saya tidak tahu,” ungkap pengusaha tersebut di pelataran Hotel Go pada Sabtu malam.
Pengusaha lainnya juga mengaku diminta membawa SIUP, SITU dan NPWP.
“Saya baru datang, belum tahu mereka mau dimintai keterangan soal apa,” terang pengusaha roti yang yang juga enggan namanya disebutkan.
Diketahui tim tersebut telah mendatangi tempat-tempat usaha sejak Senin (13/9/2021).
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com tim Polda NTT tersebut mengantongi Surat Perintah Tugas yang ditandatangi Direskrimsus Polda NTT, Johanes Bangun.
Tim berjumlah 8 orang dipimpin Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Direskrimsus Polda NTT, Libartino Silaban.
VoxNtt.com berupaya menemui Silaban dan stafnya untuk ditanyai terkait aktivitas tersebut. Akan tetapi, Silaban menolak diwawancarai.
“Jangan direkam. Silakan langsung ke Dir (Direskrimsus Polda NTT, -red) atau Humas Polda NTT,” ungkapnya di Hotel Go, Sabtu malam.
Ditanya soal legalitas dirinya dengan santai menyatakan mengantongi Surat Perintah Tugas.
“Kita hanya menjalankan tugas,” terangnya.
Informasinya semua pelaku usaha baik itu produsen maupun distributor akan dimintai keterangan.
Sehari sebelumnya salah satu pimpinan swalayan di Kota Maumere mengaku didatangi orang yang mengaku sebagai anggota Polda NTT.
Mereka menunjukkan sebungkus mentega dan bukti pembelian. Mentega tersebut diduga dikemas tanpa label.
“Sebenarnya itu merek Amanda 15 kg. Tetapi, karena permintaan pasar kami bagi-bagi menjadi 1 kg untuk dijual. Batas kadaluwarsanya itu Agustus 2022,” ungkapnya.
Pimpinan swalayan tersebut lantas diminta untuk datang ke Hotel Go. Meskipun demikian, sampai berita ini diturunkan belum diketahui apakah yang bersangkutan sudah memberikan keterangan di Hotel Go atau belum.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba