Oelamasi, Vox NTT-Alexander Hutiyahubesi tetap kekeh menolak keputusan Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Keputusan panitia yang ditolak Alexander yakni soal pembatalan dirinya sebagai peserta dengan bobot poin tertinggi.
Rabu (22/09/2021) siang, Alexander didampingi kerabatnya mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Kupang.
Beberapa jam berselang, Alexander dan kerabatnya kemudian mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Alexander mendatangi intansi tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, surat persyaratan yang dimasukan sebagai syarat administrasi seleksi perangkat desa, dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi.
Dalam surat itu memberikan pernyataan bahwa Alexander tidak cacat administrasi atau cacat hukum dan berhak mencalonkan diri dengan mengajukan berkas sesuai dengan persyaratan yang sudah ia lengkapi.
“Di berkas persyaratan itu ada surat tidak cacat hukum dari pengadilan, makanya saya tanya apa mungkin yang salah adalah surat dari pengadilan,” ujar Alexander.
Alexander kemudian meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT di Oelamasi.
Ketua LBH Surya Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau, menyatakan pihaknya menerima setiap warga yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dan pengaduan.
“Untuk tahap ini kami masih verifikasi berkas dan bukti. Setelah itu kami akan menentukan langkah hukum apa yang kami bisa tempuh,” jelasnya.
Ferdianto mengatakan, dari hasil penyelidikan awal berkas sebagai bukti yang diberikan kliennya Alexander, ada dua ruang yang akan digugat.
“Kami beranggapan ketika ada rekomendasi dari camat kan ada keberatan saat itu. Keberatan itu tidak direspons. Bahasa administrasinya kan ketika ada keberatan dan keberatan itu tidak ditanggapi maka dianggap menyetujui keberatan, lalu apa alasan untuk kepala desa tetap melanjutkan pelantikan?” tukas Ferdianto.
Dua upaya gugatan yang dimaksud Ferdianto adalah gugatan ke PTUN secara perdata dan laporan pidana.
“Pertama, yang pasti kita akan lakukan gugatan ke PTUN, ini soal pelanggaran administrasi,” pungkasnya.
Menurut Ferdianto, ada ruang cacat hukum administrasi dalam kasus yang menimpa kliennya, sebab Camat Sulamu membuat rekomendasi.
Ia menilai ada kesalahan terutama SK pengalaman kerja kliennya yang ada dua. Di satu periode kliennya sudah kerja sampai 6 tahun. Di periode berikut baru kliennya meninggalkan pekerjaan.
“Yang kami bingung apa alasannya sehingga SK pengalaman kerja pertama dan kedua dianulir sekaligus. Meskipun SK pengalaman kerja pertama yang disorot warga ditiadakan kan dia masih punya 10 poin untuk SK pengalaman kerja yang pertama,” pungkasnya.
Yang kedua, demikian Ferianto, pihaknya akan melihat celah untuk proses hukum melalui jalur pidana.
“Kita akan selidiki dugaan pelanggaran pidana oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin,” imbuh Ferdianto.
Ia pun menduga ada berkas yang dihilangkan. Jika ada peluang ke pidana, kata dia, pihaknya akan melapor secara pidana ke aparat penegak hukum.
“Laporan itu ditujukan kepada panitia. Kami berkeyakinan klien kami memiliki nilai bobot tinggi karena SK pengalaman kerja dia kerja selama 6 tahun. Sedangkan SK pengalaman kerja di kepala desa periode berikut yang disorot warga,” tandasnya.
BACA JUGA:
1. Lolos Seleksi Perangkat Desa Urutan Pertama, Pria di Kabupaten Kupang Malah Tidak Dilantik
2. Kelulusan Perangkat Desa Pantai Beringin Dibatalkan, Begini Klarifikasi Panitia
3. Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Tim Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin Sampaikan Hal Ini
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba