Betun, Vox NTT– Polres Malaka menetapkan Ferdinandus Reme, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai tersangka dugaan pemalsuan KTP warga atas nama Raiminda Funan.
Raiminda Funan adalah penggugat intervensi dalam kasus sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Demi memuluskan perkara tersebut diduga Kadis Ferdinandus ikut terlibat dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga milik Raiminda Funan.
Polres Malaka kemudian menetapkan Kadis Ferdinandus sebagai tersangka pada 3 September 2021.
Berdasarkan surat dengan nomor: SPDP/21/lX/2021/Reskrim, polisi membeberkan dasar penetapan tersangka terhadap Kadis Ferdinandus.
Pertama, Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT/ tanggal 29 Juli 2021. Kedua, Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SPRINDIK/44/VII/3/2021/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2021. Ketiga, Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Ledo ketika dihubungi VoxNtt.com mengatakan, semua masih dalam proses penyidikan.
Terpisah, Silvester Nahak selaku kuasa hukum pelapor, Wilhelmina Bete Nahak, mengaku kliennya sudah menerima tembusan surat tersebut.
“Klien saya, selaku pelapor telah menerima tembusan surat perintah penyidikan terhadap Ferdinandus Rame yang isinya pihak Polres Malaka telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan E-KTP Ferdinandus Rame, selaku Kadis Dukcapil Malaka,” kata Silvester saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (21/09/2021).
BACA JUGA: Silvester Nahak: Disdukcapil Punya Wewenang Penuh untuk Terbitkan KTP
Silvester pun berharap pihak Polres Malaka segera menahan tersangka demi kepentingan penyidikan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap Polres Malaka atas perkembangan penanganan laporan kasus tersebut.
“Ini legal standing penggugat untuk memenangkan perkara ini (perkara lahan di Laran) karena ternyata ada bukti palsu,” lanjutnya.
Penetapan tersangka terhadap Kadis Ferdinandus juga turut direspons oleh Benyamin Mali seorang warga Malaka diaspora yang berdomisili di Jakarta.
Dosen asal Malaka itu kemudian memberikan komentar sejuk di balik kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut.
Benyamin menyebut setiap orang yang menabur tentu saja akan menuai.
“Akhirnya, alam Malaka menunjukkan kebenaran dan keadilan. Siapa yang menabur dia akan menuai. Saatnya akan tiba bagi setiap orang yang menabur angin, dia akan menuai badai,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia pun berpesan kepada semua masyarakat di Malaka agar tetap menjaga lisan dan laku. Sebab, lisan dan laku adalah penentu kualitas diri, bukan yang lainnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba