Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Segera Diadili di Pengadilan, Pimpinannya Pecatan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Segera Diadili di Pengadilan, Pimpinannya Pecatan Polisi

By Redaksi24 September 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan (kanan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT– Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polisi daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan penyidik Polda NTT di Kantor Kejari Kabupaten Kupang, Kompleks Civic Center Oelamasi, Jumat (24/09/2021).

Pelimpahan tahap kedua diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.

Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, dengan dua berkas perkara yang dikelompokan berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.

Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.

BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Kupang Tarancam 5 Tahun Penjara

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.

Menurut Ridwan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diperiksa jaksa peneliti dan akhirnya ditetapkan lengkap atau P-21.

Ridwan juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara ini di Pengadilan hingga tuntas dan berkeputusan hukum tetap.

“Ya, tadi kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk tahap penuntutan,” kata Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.

Penangkapan 6 orang pelaku pencurian ternak sapi dipimpin langsung oleh Ipda Enos Bili.

Modus komplotan pencuri ternak dijadikan sebagai pekerjaan tetap, dan sudah lama beraksi di wilayah kota dan kabupaten Kupang.

Dari 6 anggota komplotan pencuri, salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian.

Untuk para pelaku lainnya yaitu, Ys alias Je’u, Rm alias Rio, Ynd alias Natan, AA alias Agus, dan MYYA alias Hans.

Sebelum ditangkap mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga ditindaklanjuti.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7/2021) siang.

Menurut Kabid Humas, para pelaku dalam aksinya  pencurian ternak sapi, langsung memotong ternak sapi di lokasi kejadian, kemudian mengambil isi daging dan meninggalkan tulangnya.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan daging sapi hasil kejahatan, handpone, 3 buah pisau dan parang, 1 unit mobil, 6 buah karung, dan 180 kg daging sapi.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Para pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polda NTT Polres Kupang
Previous ArticleDibantu Dekranasda NTT, Usaha ‘Haydrink’ Milik Anggie Bisa Pesan di Grab Food
Next Article Cegah Penularan Covid-19, DPW NasDem NTT Layani Vaksin Anak dan Lansia

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.