Kupang, Vox NTT – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Obet Gerimu yang dilakukan oleh PT Timor Ekspress Intermedia (TEI), hingga kini terus bergulir.
Pada Rabu (29/09/2021), Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang menggelar aksi kumpul koin di depan gedung Graha Pena Timor Express (TIMEX) di Kupang. Aksi solidaritas ini dilakukan IKKA sejak Kamis, 9 September 2021 lalu.
Kumpul koin itu bertujuan membantu PT TEI sebagai perusahaan penerbit Harian TIMEX karena dinilai tidak mampu membayar hak-hak jurnalis Obet Gerimu yang telah di-PHK.
Terpantau, tiga orang perwakilan IKKA, yaitu Bayu Mauta, Onisimus Mang Blegur dan Zwengli Faley sekira 10 menit melakukan aksi kumpul koin di pinggir jalan depan Graha Pena TIMEX, kemudian meminta kesediaan pimpinan TIMEX untuk menerima koin yang telah dikumpulkan.
Dua kali perwakilan IKKA menghampiri pintu gerbang kantor TIMEX yang terlihat sudah ditutup rapat. Komunikasi dan negosiasi pun dilakukan beberapa kali dengan petugas keamanan TIMEX.
Hingga akhirnya Wakil Direktur TIMEX, Yan Tandi datang menemui perwakilan IKKA di pintu gerbang kantor anak perusahaan Jawa Pos Group itu.
Namun, Yan Tandi tidak mau menerima sumbangan uang koin itu dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinannya.
Karena tidak ada perwakilan TIMEX yang mau menerima sumbangan itu, maka perwakilan IKKA lalu meletakan dua kotak berisi ribuan keping uang koin beserta pernyataan sikap IKKA di depan pintu utama gedung Graha Pena. Selanjutnya, mereka langsung meninggalkan area kantor tersebut.
Bayu Mauta kepada wartawan, mengatakan, aksi kumpul koin tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada Obet Gerimu yang di-PHK tanpa pesangon.
“Seluruh koin yang terkumpul kami mau sumbangkan ke TIMEX karena mereka tidak mampu membayar pesangon saudara kami Obet Gerimu. Koin yang kami berikan sekiranya dapat membantu mereka untuk membayar hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Bayu Mauta yang juga jurnalis senior di Kupang itu.
Zwengli Faley menambahkan, aksi kumpul koin dilakukan untuk menyikapi tindakan pimpinan TIMEX yang telah melakukan PHK terhadap Obet Gerimu.
Pasalnya setelah adanya PHK, manajemen TIMEX terus mengulur waktu dalam memenuhi tuntutan pesangon dari Obet Gerimu berdasarkan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang bahwa dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari maka hak-hak yang harus diterima sebesar Rp19.800.000.
Zwengli Faley mengatakan, IKKA sangat kecewa terhadap manajemen PT TEI yang telah melakukan PHK terhadap Obet Gerimu dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum membayar hak-hak karyawan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Menurut dia, Obet Gerimu telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-haknya mulai dari melakukan komunikasi personal mau pun kelembagaan.
Sayangnya, pihak manajemen TIMEX belum ada itikad baik untuk memenuhinya. Sebab itu IKKA mengambil tindakan berupa aksi kumpul koin.
Di tempat yang sama Onisimus Mang Blegur mengatakan, IKKA mengumpulkan koin dari semua warga IKKA Kupang dan hasilnya akan diserahkan kepada manajemen TIMEX demi bantu membayar pesangon karyawan.
“Kami lakukan gerakan kumpul koin karena kami sangat prihatin terhadap manajemen TIMEX yang terkesan tidak mampu membayar pesangon Obet Gerimu, sehingga koin yang berhasil kami kumpulkan kami berikan kepada TIMEX agar dapat segera membayar pesangon karyawan telah di-PHK. Total koin yang terkumpul sebesar Rp1 juta lebih,” ujar Onisimus.
Dia juga meminta dukungan penuh dari semua pihak dalam memperjuangkan hak-hak Obet Gerimu dan mantan karyawan lainnya yang telah mendapat pemecatan sepihak dari manajemen TIMEX.
Dia menambahkan melalui gerakan solidaritas IKKA, pihaknya berupaya memperjuangkan nasib para pekerja swasta agar para pengusaha tidak berlaku sewenang-wenang terhadap pekerja.
“Kami meminta kepada pemilik/pimpinan perusahaan agar tidak sesuka hati memperlakukan karyawan bahkan tidak beritikad baik memenuhi hak karyawan. Melalui aksi ini, kami berharap pekerja lain di Kota Kupang maupun NTT tidak lagi mendapat perlakuan serupa dari perusahaan tempatnya bekerja,” ungkapnya.
Sementara, Obet Gerimu yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya telah mengadukan persoalan PHK yang dialaminya ke Dinas Nakertrans Kota Kupang.
Kasus tersebut sudah dilakukan mediasi tahap pertama, di mana para pihak telah dimintai klarifikasi.
“Dalam pertemuan terkait permintaan klarifikasi yang dimediasi oleh mediator Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kota Kupang pada Rabu (25/8/2021) pagi, saya telah menguraikan secara jelas terkait alasan-alasan saya kenapa tidak melaksanakan penugasan ke Sabu Raijua,” kata Obet Gerimu.
“Keterangan-keterangan saya telah dicatat oleh pihak mediator Nakertrans, yang kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan bipartit,” lanjut dia.
Secara koperatif dan beritikad baik, Obet mengaku telah menyurati dan bahkan mendatangi pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) saat diberikan surat tugas, surat panggilan dan surat peringatan.
Hal itu pun juga telah dibenarkan oleh Direktur PT TEI Haerudin dalam rapat mediasi di Dinas Nakertrans Kota Kupang.
“Bahkan Haerudin dalam forum tersebut menyatakan akan menerima saya jika ingin bekerja kembali di TIMEX, namun terhadap hal ini saya menolak,” tegas mantan redaktur TIMEX itu.
Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, lanjut Obet, seorang karyawan yang sudah di-PHK harusnya dibayarkan hak pesangon dan hak-hak lain yang belum gugur, barulah dikontrak baru, jika pekerja masih ingin bekerja/dipekerjakan kembali.
Dalam forum itu juga, Obet mengaku mediator telah menyampaikan bahwa pihak Dinas Nakertrans telah menghitung hak-hak pesangon sesuai Pasal 52, berdasarkan SP1, SP2 dan SP3 yang diberikan PT TEI.
Penghitungan ini dibuat pihak Dinas Nakertrans setelah Obet berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans.
Masih menurut Obet, mediator juga menegaskan soal penghitungan masa kerja sejak dia diberikan obyek kerja dan menerima upah dari PT TEI. Dengan demikian tidak bisa dihitung dari waktu diterbitkan SK sebagai karyawan tetap/organik.
Sementara itu, Dinas Nakertrans Kota Kupang kembali memanggil pimpinan PT TEI sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan Obet Gerimu.
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan Dinas Nakertrans melalui surat Nomor: Nakertrans. 811.3/140/568/2021, bersifat penting, perihal panggilan tanggal 22 September 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., disebutkan bahwa panggilan tersebut sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diterima Dinas Nakertrans dari Obet Gerimu tanggal 18 Agustus 2021 dan menyusul surat Nakertrans Nomor: Nakertrans. 811.3/119/568/2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Para pihak diminta hadir pada Senin (27/09/2021) di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang pada pukul 10.00 Wita.
Masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dimaksud.
Surat Dinas Nakertrans ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Menanggapi surat tersebut, Direktur TIMEX Haerudin menyurati Dinas Nakertrans untuk meminta pertemuan tersebut ditunda dengan alasan ada rapat direksi dan komisaris TIMEX pada (27/09/2021).
Pihak Dinas Nakertrans pun akhirnya menjadwalkan ulang pertemuan mediasi kedua pada Kamis (30/9/2021).
Obet Gerimu membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans.
“Ya, benar, barusan saya dihubungi pihak Dinas Nakertrans untuk mengambil surat panggilan terbaru. Sudah saya ambil dan akan memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
“Saya juga telah mempersiapkan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk dimasukkan sesuai permintaan Nakertrans,” lanjut dia.
Obet menjelaskan, pemanggilan kedua dari Dinas Nakertrans ini lantaran proses bipartit tidak terlaksana dan dianggap gagal selama waktu 30 hari yang diberikan Undang-undang.
“Selama masa waktu bipartit, saya secara koperatif telah berusaha membangun komunikasi dengan pimpinan TIMEX, namun sepertinya mereka menutup diri. Saya sudah kirim pesan SMS dan WA (WhatsApp) ke Direktur TIMEX Pak Haerudin menanyakan kapan dilakukan bipartit tapi tidak pernah dibalas. Saya menduga nomor saya sudah diblokir,” ungkap Obet.
Sikap Haerudin itu, menurut Obet, jauh berbeda saat pertemuan mediasi pertama di Dinas Nakertrans, di mana ia sangat ngotot agar persoalan ini cepat selesai.
“Saat pertemuan di Nakertrans, pak Haerudin sampaikan di forum itu soal keinginannya agar persoalan ini bila perlu diselesaikan saat itu juga. Bahkan setelah selesai rapat, beliau yang sudah mau keluar dari pintu ruang rapat, kembali hampiri saya dan sampaikan agar secepatnya selesaikan masalah ini. Hal itu disaksikan mediator. Dia juga bilang ke saya mau ketemu kapan saja, nanti telepon dia. Tapi ternyata sekarang nomor saya diblokir,” beber Obet.
Menurut Obet, apabila dalam proses mediasi di Dinas Nakertrans nantinya gagal, maka dia berharap dinas itu segera menerbitkan anjuran untuk ditingkatkan proses penyelesaian melalui gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Saya sudah mempersiapkan langkah hukum yang bakal ditempuh, apabila proses mediasi di Nakertrans tidak berhasil, baik itu secara perdata dan pidana,” imbuhnya.
Obet juga mengaku saat ini dirinya telah didampingi juga oleh LBH Pers Jakarta.
“Saat ini, dengan difasilitasi AJI Pusat, LBH Pers juga telah mengawal kasus ini. Komunikasi kami terus berjalan hingga saat ini. Kronologi lengkap dan seluruh dokumen surat telah saya lampirkan dalam pengaduan ke LBH Pers,” kata Obet.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba