Ruteng, Vox NTT– Tahapan penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 baru selesai dibahas.
Pada Kamis (30/09/2021) malam, digelar rapat paripurna di DPRD Manggarai dengan agenda pembacaan pandangan akhir fraksi.
Pantauan VoxNtt.com, sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Manggarai Matias Masir itu dihadiri oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit.
Bupati Nabit terlihat duduk di meja pimpinan sidang mendampingi Matias Masir.
Sidang tersebut awalnya berlangsung aman tanpa ada hujan interupsi. Namun, interupsi baru muncul ramai setelah Silvester Nado, kader Partai Demokrat membacakan pandangan fraksinya di hadapan pimpinan dan peserta sidang.
Dalam pandangan Demokrat, tertuang catatan di balik langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai eksekutif dalam kaitan dengan pengangkatan 59 orang tenaga honorer.
Menurut Silvester, anggaran untuk membiayai tenaga honorer yang bersumber dari refocusing tidak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19?” tanya Silvester.
Silvester menjelaskan, kebijakan refocusing sebelumnya terjadi pada Perangkat Daerah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar atau pelayanan wajib.
Namun, pada saat pembahasan anggaran perubahan, anggaran tersebut malah dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan pilihan, termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
“Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif, namun sangat diharapakan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,” jelas anggota DPRD Dapil IV itu.
Ia menegaskan, langkah pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai melanggar regulasi yang berlaku.
Adapun regulasi yang dimaksud antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 yang berbunyi:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Kedua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Ketiga, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Silvester.
“Atas dasar itu, maka Fraksi Partai Demokrat menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga honorer daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program Pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutup Silvester.
VoxNtt.com telah berupaya mewawancarai Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit untuk dimintai komentar terkait kebijakan yang diduga menabrak regulasi tersebut.
Namun, ketika dimintai komentar saat selesai sidang paripurna, Bupati Nabit enggan memberikan komentar.
VoxNtt.com dan beberapa media yang lain berupaya untuk mengikutinya sampai ia masuk ke dalam mobil. Ia hanya mengarahkan untuk bertanya ke Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus.
“Tanya Sekda saja,” ujar Bupati Nabit sambil berupaya menghindari media.
Sementara itu, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus juga enggan memberikan komentar banyak kepada sejumlah awak media terkait kebijakan penambahan 59 orang tenaga honorer.
“Nanti baru saya jelaskan,” ujar Sekda Fansi sambil membuka pintu mobil.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba