Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 17 Miliar dalam Kasus Hypermart
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 17 Miliar dalam Kasus Hypermart

By Redaksi1 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajati NTT, Dr. Yulianto, dan Bupati Kupang, Korinus Masneno, saat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp17 Miliar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang melibatkan PT Nusa Investasi Mandiri.

Kejati NTT berhasil menyita kurang lebih sebesar Rp17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga.

Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto menegaskan, uang senilai Rp17 miliar ini berhasil disita dalam kasus kontrak kerja antara Pemda Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investasi Mandiri.

Penyelamatan uang negara, demikian Yulianto, memakan waktu dan tenaga ekstra tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Menurut dia, uang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Kabupaten Kupang atas kontrak kerja sama dengan PT Nusa Investasi Mandiri selama 30 tahun.

Dia menambahkan, dengan penyitaan uang senilai Rp17 miliar ini bukan berarti kasus dugaan korupsi Hypermart Kupang dihentikan karena masih dalam proses penyidikan umum.

“Dengan dikembalikan uang ini bukan berarti kasusnya ditutup. Proses hukum tetap berjalan karena masih dalam proses penyidikan umum. Kita akan tunggu informasinya minggu depan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/09/2021).

Mengenai kepastian hukum kasus Hypermart Kupang ini, lanjut dia, akan ditentukan pekan depan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan menggelar ekspose bersama dengan ahli.

“Yang jelas kami akan tentukan status kasusnya pada pekan depan dengan menggelar ekspose bersama ahli di Kantor Kejati NTT,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan peristiwa pertama dan sejarah yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dengan mendapatkan uang senilai Rp 17 miliar yang diselamatkan oleh Kajati NTT, Yulianto, bersama jajarannya.

“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami Pemkab Kupang,” ujar Bupati Korinus.

Menurut dia, hal tersebut merupakan tugas mulia bahkan tulus dari Kajati NTT untuk menyelamatkan uang Negara, khususnya bagi warga Kabupaten Kupang di masa kepemimpinannya.

Korinus mengatakan, di tengah masa pandemi Covid – 19, tingkat perekonomian di Kabupaten Kupang sedang merosot jauh.

Namun, dengan tambahan uang senilai Rp17 miliar dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Kabupaten Kupang.

Uang sebanyak 17,3 miliar tersebut diserahkan kepada Bank NTT dan akan dijadikan saham Pemkab Kupang.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Kabupaten Kupang Kejati NTT Korupsi NTT
Previous ArticlePMKRI Maumere Gelar Diskusi Publik “Korupsi di Tengah Pandemi”
Next Article Fraksi Demokrat Nilai Pemda Manggarai Tabrak Regulasi dalam Pengangkatan 59 Tenaga Honorer Baru

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.