Betun, Vox NTT– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Malaka, Ferdinandus Rame, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia kemudian ditahan oleh pihak Polres Malaka, Sabtu (02/10/2021), sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat usai diperiksa selama 8 jam.
Kadis Ferdinandus sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan KTP milik Raiminda Funan, penggugat intervensi dalam sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari saat dihubungi VoxNtt.com membenarkan penahanan terhadap Kadis Ferdinandus.
“Ini merupakan prestasi dan kerja keras Sat Reskrim Polres Malaka di bawah pimpinan Kapolres AKBP Rudy J. J. Ledoh, SH., SIK dan patut diacungi jempol,” ungkap IPTU Jamari.
Menurut dia, di bawah kepemimpinan AKBP Rudy, dalam waktu singkat Polres Malaka berhasil membongkar kasus dugaan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk oleh pihak Disdukcapil Malaka.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, proses penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka Kadis Ferdinandus.
Pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran yang dilakukan oleh Aipda Abdullah Donumo berjalan dengan lancar.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan.
“Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan,” jelas IPTU Jamari.
Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba