Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kepala Disdukcapil Malaka Resmi Ditahan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kepala Disdukcapil Malaka Resmi Ditahan Polisi

By Redaksi2 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Disdukcapil Malaka, Ferdinandus Rame (kiri)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Malaka, Ferdinandus Rame, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia kemudian ditahan oleh pihak Polres Malaka, Sabtu (02/10/2021), sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat usai diperiksa selama 8 jam.

Kadis Ferdinandus sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan KTP milik Raiminda Funan, penggugat intervensi dalam sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari saat dihubungi VoxNtt.com membenarkan penahanan terhadap Kadis Ferdinandus.

“Ini merupakan prestasi dan kerja keras Sat Reskrim Polres Malaka di bawah pimpinan Kapolres AKBP Rudy J. J. Ledoh, SH., SIK dan patut diacungi jempol,” ungkap IPTU Jamari.

Menurut dia, di bawah kepemimpinan AKBP Rudy, dalam waktu singkat Polres Malaka berhasil membongkar kasus dugaan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk oleh pihak Disdukcapil Malaka.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, proses penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka Kadis Ferdinandus.

Pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran yang dilakukan oleh Aipda Abdullah Donumo berjalan dengan lancar.

Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan.

“Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan,” jelas IPTU Jamari.

Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Malaka Malaka Polres Malaka
Previous ArticlePemda Manggarai Angkat 59 Tenaga Honorer Baru, Fraksi Demokrat Kembali “Berkicau”
Next Article Mahasiswa Angkatan Pertama Politeknik eLBajo Commodus Diwisuda

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.