Kefamenanu, Vox NTT-RMS dibekuk tim Buser Satreskrim Polres TTU, Jumat (08/10/2021).
Sosok pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut diamankan polisi di Kenari, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, lantaran diduga meremas payudara seorang wanita sehari sebelumnya.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan penangkapan RMS bermula dari pengaduan yang diterima oleh Polres TTU dari seorang wanita berinisial DB, Kamis (07/10/2021).
DB mengadu ke Polres TTU lantaran payudaranya diremas oleh sosok tak dikenal di ruas jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Benpasi, Kamis pagi sekitar pukul 07.50 Wita.
DB dalam pengaduannya mengaku kejadian naas tersebut bermula dari dirinya hendak pergi ke kantor.
Saat dalam perjalanan ia mengaku sudah merasa diuntit oleh seseorang yang tak dikenalnya.
Terduga pelaku yang menggunakan motor beat masih terus menguntit korban hingga pertigaan beringin Lapangan Oemanu.
Sampai di lokasi kejadian, terduga pelaku langsung menuju ke samping korban kemudian meremas payudaranya menggunakan tangan kiri.
Korban sempat menendang motor terduga pelaku namun kemudian ia langsung tancap gas meninggalkan korban.
Korban pun mengaku tidak bisa mengenali wajah terduga pelaku lantaran tertutup masker.
Namun korban masih sempat menghafal jenis dan plat motor yang digunakan terduga pelaku.
Atas laporan tersebut, tim Buser Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pembekukan terduga pelaku peremas payudara wanita tersebut.
“Masih diamankan,” ujar Iptu Fernando saat disinggung status terduga pelaku usai diamankan.
Iptu Fernando menegaskan, atas tindakan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba