Kefamenanu, Vox NTT– Dua anggota polisi yang bertugas di Polres TTU masing-masing Brigpol JR dan Brigpol YEN resmi dipecat.
Pemecatan tersebut ditandai dengan upacara pelepasan atribut terhadap keduanya yang digelar di halaman depan Mapolres TTU, Senin (11/10/2021).
Pantauan VoxNtt.com, upacara yang dipimpin langsung Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas tersebut digelar tanpa kehadiran kedua anggota polisi yang dipecat.
Meski begitu, foto keduanya dipegang oleh dua anggota Polres TTU untuk selanjutnya dilakukan pelepasan atribut secara simbolis.
Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas kepada wartawan mengaku pemecatan terhadap kedua anggotanya dilakukan lantaran sudah sejak beberapa tahun lalu tidak berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Sebelum dirinya menjabat, kata dia, kedua anggota tersebut masih menerima gaji meski tidak berdinas.
Untuk itu saat mulai menjabat, AKBP Nelson langsung menghentikan pembayaran gaji untuk keduanya.
Harapannya agar keduanya bisa kembali berkantor dan menjalankan tugas seperti sediakala. Namun sayangnya upaya itu pun tidak membuahkan hasil.
“Tidak masuk (kantor) itu katanya karena hutang banyak, sibuk urus anak dan urus orangtuanya,” jelas AKBP Nelson.
AKBP Nelson mengaku, pihaknya setelah itu masih beberapa kali melakukan upaya pemanggilan. Namun juga tidak diindahkan oleh keduanya.
Sebab itu, Polres TTU mengggelar sidang disiplin terhadap keduanya. Dari sidang tersebut diputuskan bahwa keduanya diberhentikan tidak dengan hormat.
“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu hak pak Kapolda, sehingga hasil sidang itu kemudian kita sampaikan ke pak Kapolda dan pak Kapolda keluarkan surat, ini sudah lama hanya surat PTDH baru keluar sekarang,” ujarnya.
AKBP Nelson pada kesempatan itu juga mengingatkan seluruh anggota Polres TTU agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Hal itu dimaksudkan agar menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan, seperti kekerasan terhadap masyarakat, pungutan liar dan lain sebagainya.
“Jadi bukan hanya tidak masuk kantor saja, tetapi anggota harus hati-hati dalam melakukan kegiatan sehingga tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat dan pungli,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba