Labuan Bajo, Vox NTT – Forum Pemuda Terlaing melaporkan Doni Parera ke Polres Manggarai Barat, Senin (18/10/2021). Doni dilaporkan menyusul beredar video yang diduga menyuarakan pertumpahan darah saat Presiden Joko Widodo meresmikan Pelabuhan Wae Kelambu.
Ketua Forum Pemuda Terlaing, Agus Albu, mengatakan hal ini sangat provokatif dengan menebarkan teror, fitnah, dan ketakutan melalui video dan pemberitaan di media massa.
Hal itu menurut dia, sangat meresahkan warga di wilayah adat Kampung Terlaing, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
“Sungguh berbahaya dan fatal ketika saudara Parera ini menggelar aksinya pada saat Presiden Jokowi meresmikan Pelabuhan Wae Kelambu. Saat warga Mabar merayakan peresmian itu, saudara Parera melakukan aksi hasut, provokasi. Ia menebar teror dan ciptakan rasa takut, masyarakat,” tegas Agus kepada wartawan.
Selanjutnya menurut Agus, video dan pemberitaan versi Doni Parera yang beredar di kalangan masyarakat di Labuan Bajo tersebut sangat berbahaya.
Sebab, lanjut dia, semua yang dikatakan sangat provokatif, tanpa data, dan berita bohong alias hoaks.
Apalagi kapasitas Doni yang berbicara dalam video, dan pemberitaan ternyata bukan warga adat Terlaing, Lancang, atau pun Mbehal, di mana lokasi tempat dibangunnya Pelabuhan Multi Purpose.
Lokasi tersebut dituduh Doni bermasalah, termasuk dalam wilayah ulayat adat Terlaing dan Lancang, yang masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Dalam rekaman video itu Doni diduga melakukan tindakan provokasi, hasut dan adu-domba dengan bahasa pertumpahan darah. Selain itu saudara Doni ini juga memberikan informasi berita bohong atau hoaks. Dalam berita media online Flores Editorial, ia menyampaikan berita bohong. Ia mengatakan bahwa tanah pelabuhan bermasalah. Masalahnya apa? Siapa yang menggugat dan siap yang tergugat? Siapa mafia? Ia bicara tanpa data atau dokumen,” ujar Agus.
Senada dengan Agus Albu, Penasihat Hukum warga Terlaing, Benediktus Janur menyampaikan agar pengaduan yang disampaikan ke pihak Kepolisian segera diproses.
Dengan begitu, keresahan warga terobati dari tindakan ancaman dan provokasi yang menganggu stabilitas keamanan.
“Kita berharap pihak kepolisian mencermati situasi sosial masyarakat di luar mengenai keamanan dan ancaman. Karena menurut kami, yang dilakukan oleh saudara Doni Parera sudah terpenuhi unsur terkait hoaks dan keresahan masyarakat,” ujar Beni Janur.
Beni menjelaskan, Doni Parera dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”). Di sana, kata dia, diatur mengenai berita bohong.
Selain itu, kata Beni Janur, video yang disebarkan oleh Doni Parera dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Beni Janur.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menjelaskan yang dilakukan oleh Forum Pemuda Terlaing sifatnya pengaduan.
“Kita akan lakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat Terlaing,” papar Yoga.
Sementara Doni Parera menanggapi santai dan tenang saja atas laporan warga tersebut.
“Menanggapi pemberitaan bahwa ada pihak yang melaporkan kami ke Polres, kami tenang tenang saja,” kata Doni saat dihubungi VoxNtt.com, Senin malam.
Namun begitu, ia menyarankan agar mencermati baik isi video dan klarifikasi yang dimuat di media online, sebelum mengambil langkah. Hal tersebut penting agar tidak berbalik merugikan diri sendiri.
“Apalagi jika reaksi itu terjadi karena dipanas- panasi ‘tukang kompor’ yang bikin situasi memanas, sehingga bereaksi tanpa pikiran matang, melaporkan kami,” tegas Ketua LSM Insan Lantang Muda (ILMU) itu.
Doni menegaskan, pihaknya akan melapor balik. Ia beralasan bahwa pihaknya tidak pernah menyebut suku tertentu dalam video atau dalam klarifikasinya lewat media massa.
“Jika ada yang tersinggung karena interpretasi mereka sendiri, maka itu sebetulnya adalah urusan mereka,” ujarnya.
Bahkan dia menegaskan, laporan ke polisi tersebut sama saja dengan upaya menggali lubang untuk menjerumuskan diri sendiri.
Ia memahami banyak pihak yang tidak suka setelah pihaknya menyampaikan surat kepada Presiden ketika berkunjung ke Labuan Bajo untuk meresmikan Pelabuhan Wae Kelambu.
Doni pun menyatakan, melalui surat itu pihaknya mendukung upaya Presiden untuk bersama-sama melawan mafia tanah yang telah merusak iklim investasi, serta para perusak tatanan adat dan ulayat di Mabar.
“Maka kesimpulan saya, yang bereaksi adalah mafia tanah atau bagian dari mafia tanah, yang telah banyak menjual lahan hingga sekarang tidak punya apa-apa lagi, kemudian hanya membuat runyam persoalan, supaya kita tidak fokus lagi dalam upaya berantas mafia tanah,” tegasnya.
“Bagusnya, reaksi model ‘cacing kepanasan’ ini adalah petunjuk bagi aparat dalam mengetahui, siapa saja mafia tanah di Mabar ini,” tambah Doni.
Dia menambahkan, menginterpretasikan isi video dan tanggapan di media massa sebagai upaya provokasi, sejatinya adalah sebuah tindakan provokatif yang berusaha mengadu domba, dan memancing konflik.
“Jejak digital akan jadi bukti kuat untuk ciduk mereka itu,” tutup Doni.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba