Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kasus Pembangunan Terminal Bandara Ruteng Diduga Rugikan Negara 8 Miliar
HEADLINE

Kasus Pembangunan Terminal Bandara Ruteng Diduga Rugikan Negara 8 Miliar

By Redaksi25 Oktober 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega Ruteng (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Setelah proses penyelidikan sejak tahun 2017 lalu, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal baru bandar udara Frans Sales Lega Ruteng akhirnya menyeret satu tersangka.

Dia adalah Roulina Napitapulu, direktur PT Daya Tunas Mekarwangi selaku kontraktor pelaksana proyek tahun 2015 itu.

Data yang dihimpun, perusahaan konstruksi tersebut beralamat di Kompleks Perkantoran Grand Bintaro Blok B1, Jl. Bintaro Permai Raya No.1 Pesanggrahan-Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta.

KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Wayan Gustama mengungkapkan, sebelum menetapkan Roulina sebagai tersangka, Unit Tipikor sudah memeriksa 18 saksi, termasuk 2 saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Berdasarkan kontrak pekerjaan bernomor: P.03/KU.003/PPK/IV/ KG-2015 tanggal 29 April 2015, pembangunan terminal baru bandar udara Frans Sales Lega Ruteng menelan anggaran negera sebesar Rp13.579.988.000. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2017,” terang Gustama kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Polres Manggarai, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, proyek tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan. Kemudian, ada indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang termuat dalam kontrak.

KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Wayan Gustama (tengah), Kanit Tipikor Polres Manggarai Aiptu Joko Sugiarto (kiri), dan Paur Humas Ipda I Made Budiarsa (kanan) saat konferensi pers, Senin (25/10/2021) (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)

Akibat ulah PT Daya Tunas Mekarwangi dalam proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8.088.999.788,97. Gustama mengakui dugaan kerugian tersebut berdasarkan audit dari BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Polisi kemudian menjerat Roulina dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Senada dengan Gustama, Kanit Tipikor Polres Manggarai Aiptu Joko Sugiarto menegaskan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Hal tersebut tergantung pada perkembangan penyelidikan ke depan.

Pantauan VoxNtt.com, Senin siang, gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega memang dalam kondisi memprihatinkan. Plat plafon di sejumlah titik dalam kondisi rusak dan bolong.

Plafon yang bolong di Gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega Ruteng (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)

Lantai bagian luar di lantai dua juga tampak sudah pecah-pecah. Parahnya, tampak toilet tidak terawat dan meski pipa shower sudah terpasang, namun airnya tidak jalan.

Toilet di Gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega Ruteng (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)

Terpisah, Kepala bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Punto Widaksono mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum Polres Manggarai.

Punto pun berharap agar kasus dugaan korupsi pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega secepatnya diputuskan.

Penulis: Ardy Abba

 

 

Bandara Ruteng Kabupaten Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleDugaan Pencemaran Nama Baik: Wartawan di Rote Ndao Polisikan Kades, Babinkamtibmas dan Dua Oknum
Next Article Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Raih Gelar Profesor

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.