Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dugaan Pencemaran Nama Baik: Wartawan di Rote Ndao Polisikan Kades, Babinkamtibmas dan Dua Oknum
HUKUM DAN KEAMANAN

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Wartawan di Rote Ndao Polisikan Kades, Babinkamtibmas dan Dua Oknum

By Redaksi25 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Laporan polisi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Merasa dirugikan akibat pemberitaan media online lokal, Endang Sidin wartawati media NewsKPK.com di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempolisikan Babinkamtibmas Mukekuku, Kades Mukekuku, dan dua  wartawan media lokal ke Polres Rote Ndao, Minggu (24/10/2021).

“Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh oknum-oknum tersebut,” kata Endang dalam keterangan pers kepada wartawan.

Oknum yang dilaporkan yakni Kepala Desa Mukekuku Hengki Suki, Babhinkamtibmas Mokekuku Dan Mario, serta dua oknum wartawan yakni Dance Henuk dan Isak Totu dari media online Roteterkini.

Dalam pemberitaan media Roteterkini dan canel YouTube, Dance Henuk disebutkan oleh Babhinkamtibmas Mokekuku bahwa dirinya mencatut nama Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan saat membeli pasir dari hasil penambangan ilegal guna disumbangkan untuk pembangunan Pura Agung Giri Natha Tuabolok, Ba’a.

“Padahal, saya membeli pasir dari pengusaha yang memiliki izin resmi. Sebagai penyumbang untuk pembangunan Pura, saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan media tersebut,” katanya.

Menurut dia, pemberitaan media yang dilaporkan tersebut dinilai telah mengabaikan kaidah juralistik yakni menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Apalagi tidak memberikan ruang kepada dirinya secara proporsional, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena pemberitaan cenderung menghakimi dan menyerang pribadi.

“Pemberitaan media tersebut sengaja membenturkan dirinya dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Wakapolres Rote Ndao,” tandasnya.

Karena itu, dia meminta Polres Rote Ndao untuk secepatnya memproses laporan tersebut. Jika tidak, dia akan melaporkan ke Polda NTT untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini.

Dia mengaku tidak akan menggunakan hak jawabnya. Sebab, pemberitaan media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dirinya, sehingga jelas ada pelanggaran kode etik.

“Saya akan menempuh jalur penyelesaian secara pidana,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengancam akan mempidanakan oknum wartawan yang menyebarluaskan hasil wawancara dengan narasumber Kades Mukekuku ke pihak lain.

“Sudah ada bukti awal tentang itu,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polres Rote Ndao
Previous ArticleKejari TTU Ungkap 6 Kasus Korupsi Dana Desa
Next Article Kasus Pembangunan Terminal Bandara Ruteng Diduga Rugikan Negara 8 Miliar

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.