Atambua, Vox NTT- Setelah secara sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat orang karyawan, PT Ciptalaku Lestari tidak mau membayar pesangon.
Arnoldus Odi Bau, mantan karyawan pada PT Ciptalaku Lestari yang sebelumnya sudah bekerja selama 2.5 tahun sebagai staf gudang mengeluhkan ulah perusahaan tersebut.
Ia diberhentikan bersama tiga orang teman lainnya yakni, Maksimilianus Lau yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai sopir, Ignasius Marius Runesi sebagai sopir yang juga sudah bekrja selama 2 tahun pada Pt Ciptalaku Lestari dan Agustinus Musu kondektur dengan masa kerja 2 tahun.
Sebelumnya, keempat orang karyawan korban PHK semena-mena ini telah dua kali mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Belu dan sudah dilakukan mediasi.
Namun diakui Arnoldus, Dinas Tenaga Kerja tidak mampu memediasi kedua pihak. Sebab itu, ia dan teman-teman memutuskan untuk mengadu ke DPRD Belu.
Atas aduan mereka, DPRD Belu melalui Komisi II memanggil pihak PT Ciptalaku Lestari dan keempat orang yang di-PHK dan dilakukan mediasi pada Selasa (26/10/2021), namun tidak ada titik temu.
Alasannya, PT Ciptalaku Lestari melalui pimpinannya, Wely Lee bersikukuh untuk tidak membayar pesangon empat orang mantan karyawan yang telah diberhentikan tanpa alasan.
“Tidak alasan mendasar untuk kami empat orang dipecat karena kami tidak pernah melakukan kesalahan apapun sesuai tugas kami. Kami diberhentikan dengan akal-akalan saja di mana saat masuk kontrak kerja kami berdurasi selama satu tahun di mana setiap tahun harus perberharui kontrak namun dalam praktiknya kontrak kami berubah di tengah jalan, di mana tanpa sepengetahuan kami, kontrak kami hanya dibatasi enam bulan,” keluh Arnoldus saat ditemui VoxNtt.com, Rabu (27/10/2021).
Tidak hanya diberhentikan tanpa alasan, Arnoldus mengisahkan selama bekerja di PT Ciptalaku Lestari yang bergerak di bidang distributor kebutuhan sembako, ia dan teman-temannya sering mendapatkan perlakuan tidak adil sebagai tenaga kerja.
Meski sering dipaksa untuk kerja lembur namun saat terima gaji perusahaan hanya membayar gaji pokok dan tidak membayar upah lembur.
Arnoldus dan teman-teman berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi, sehingga mereka dapat menerima haknya sebagai tenega kerja.
Ia melanjutkan dalam waktu dekat, dirinya bersama ketiga orang teman akan bertemu dengan Bupati Belu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan.
Sebab menurutnya, Bupati Belu tentu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap tenaga kerja lokal.
Manager PT Ciptalaku Laku Lestari Wesly Lee enggan bicara perihal PHK karyawannya.
Dihubungi VoxNtt.com pada Rabu petang (27/10/2021), Wesly Lee tidak merespons ketika ditanya melalui pesan WhatsApp perihal pemecatan keempat orang karyawan tersebut.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba