Bajawa, Vox NTT- Proyek peningkatan jalan Sarasedu-Laja milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada berpotensi masuk dalam daftar proyek bermasalah.
Dikontrak dengan pagu anggaran sebesar Rp7 miliar lebih, proyek ini dikerjakan oleh CV Rae Jawa.
Proyek ini diduga kuat telah menggunakan material urugan ilegal yang diambil dari tanah masyarakat adat tanpa seizin pemiliknya.
Aksi pengambilan material itu kini sedang diprotes warga. Para pemangku adat dari Suku Bhoke Woga yang terletak di Kampung Watumanu, Desa Sarasedu 1, Kecamatan Golewa, meminta kontraktor pelaksana untuk menghentikan aktivitas pengambilan material tersebut.
Permintaan penghentian pengambilan material oleh Suku Bhoke Woga justru ditanggap sinis oleh Direktur CV Rae Jawa, Laurensius Ladja.
Pria yang akrab disapa Rudi ini berdalil kalau aksi protes terhadap pengambilan material itu dilatarbelakangi ketidakadilan pembagian uang ganti rugi.
“Yang protes itu anak-anaknya bapak tua itu, mungkin tidak kecipratan, saya juga tidak tahu itu urusan mereka. Kan kita ada ganti rugi itu uang material itu,” kata Rudi.
Uang ganti rugi yang dimaksud Rudi dibenarkan oleh salah satu anggota Suku Bhoke Woga bernama Goris Lako (30). Namun, Goris bersama warga lainnya tidak tahu pihak mana yang telah menerima biaya ganti rugi oleh CV Rea Jawa.
Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, CV Rea Jawa telah melakukan pengambilan material secara berlebihan dan tidak pada tempat yang ditunjuk sesuai kesepakatan.
“Kalau untuk ganti rugi itu kan dengarnya mereka kasih sepuluh juta, tetapi ketika fakta di lapangan satu bukit mereka sudah gusur mereka kasih hanya sepuluh juta? Omong kosong macam apa yang mereka sudah bangun ini?” tukas Goris.
Menurut Goris, pengambilan material di tanah Suku Bhoke Woga pertama kali mulai dipersoalkan oleh para pemuda suku itu ketika Pemerintah Desa Sarasedu 1 mengklaim sebagai pemilik tanah dengan bukti pembayaran pajak tanah.
Lokasi tanah yang dipermasalahkan itu memang telah dihibahkan ke Pemerintahan Desa Sarasedu 1. Namun begitu, penguasaannya tetap menjadi milik suku sesuai istilah adat setempat Wawi ba’a, lako lege.
Pemuda Suku Bhoke Woga mengancam akan memblokir ruas jalan Sarasedu-Laja bila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh Dinas PUPR kabupaten Ngada maupun rekanan.
Sementara, Bernadinus Haris Lapu, pejabat pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Ngada ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (28/10/2021), mengaku meski terus melayangkan protes, Dinas PUPR Kabupaten Ngada tetap akan mengambil material urugan milik Suku Bhoke Woga.
Selain karena dianggap layak digunakan berdasarkan hasil uji laboratorium teknik pihak dinas juga telah mendapat restu dari kepala desa dan ketua BPD dalam bentuk berita acara penyerahan.
Namun, meski mengaku telah lulus uji laboratorium teknik, hingga saat ini pihak dinas maupun rekanan belum mengantongi bukti apapun soal laporan uji kelayakan material dengan alasan masih dalam proses.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba