Menia, Vox NTT- Tim Buser Polres Sabu Raijua di bawah pimpinan Bripka Krisno Ratuloly membekuk terduga pelaku perjudian Dadu Goyang Didimus Hau Habba alias Maholo, Jumat (29/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Markus y. Foes mengatakan, Maholo dibekuk tim Buser di Raijeru, Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, sekitar pukul 16.25 Wita.
Maholo sendiri merupakan warga RT 09, RW 05, Dusun 3, Desa Keduru, Kecamatan Sabu Timur.
“Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.25 Wita bertempat di Raijeru, Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sarai, Tim Buser Polres Sarai di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Krisno Ratuloly melakukan mobile sekaligus melakukan Pulbaket terhadap masyarakat yang sering melakukan Tindak Pidana Perjudian,” terang Iptu Markus dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (31/10/2021) pagi.
Setelah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari informan, Tim Buser Polres Sabu Raijua langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Maholo beserta barang bukti.
Usai dibekuk, selanjutnya Maholo langsung dibawa ke Mapolres Sabu Raijua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Markus menjelaskan, barang bukti yang diamankan Tim Buser dalam penangkapan tersebut antara lain; 8 (delapan) buah anak dadu, 1 (satu) buah layar Dadu Goyang, 1 (satu) buah ember warna coklat, 1 (satu) buah tas keranjang warna putih bergaris 1 (satu) buah pegoyang dadu dan uang tunai Rp3.081.000,00 (tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Penulis: Ardy Abba