Bali, Vox NTT– Nahas menimpa EAR. Anak berumur 7 tahun ini diperkosa oleh pria bernama I Ketut Bina Setiarawan (39) di salah satu kamar kost di Tabanan.
Setiarawan yang berasal dari Tabanan tersebut bekerja sebagai security di salah villa di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kasus ini bermula dari pelaku yang berkunjung dan menginap di rumah kost korban. Ia menginap lantaran antara pelaku, korban, dan ibu korban sudah saling kenal sejak lama.
Selama itu mereka memiliki hubungan yang cukup baik. Bahkan pelaku diduga memiliki hubungan dekat dengan ibu korban.
Pelaku yang menginap, malah keesokan berbuat tindakan tidak senonoh. Ibu korban mengetahui aksi bejat pelaku ketika saat pulang ke rumah kost.
Sebelumnya, pelaku, korban dan ibu korban tidur bertiga dalam satu kamar kost. Ibu yang bangun pagi hari keluar untuk mengambil laundry baju. Saat ibu korban membuka tirai jendela dan lantas pergi ke luar rumah.
Namun saat pulang ke kost usai mengambil laundry baju, ibu korban curiga tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.
Begitu hendak melihat ke kamarnya ia pun terkejut karena melihat pelaku sudah satu kamar dengan korban.
Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana. Sementara korban memakai dres, namun tidak memakai celana dalam.
Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke SPKT Polres Tabanan.
Terbaru atas kasus ini menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Saat sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, majelis hakim akhirnya mengganjar Terdakwa Ketut Bina Setiarawan dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Bahkan selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang juga selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menyebut, putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Tabanan itu sejalan dengan tuntutan tim jaksa.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tabanan tersebut yang mengabulkan seluruh tuntutan kami terhadap terdakwa,” sebut Dewa Awatara, Selasa (02/11/2021), sebagaimana dilansir Radarbali.id.
Putusan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi predator anak. Sekaligus pelajaran bagi masyarakat untuk memastikan anak-anak mereka terlindungi.
“Mudah-mudahan di masyarakat, ini bisa menjadi tolok ukur, bagaimana seharusnya anak-anak diberikan perlindungan,” imbuhnya.
Terhadap putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut, pihaknya memastikan diri siap untuk menyanggah segala tudingan terdakwa yang mengaku selama penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan diintimidasi.
Terlebih pengakuan tersebut dimunculkan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang setelah surat tuntutan disampaikan penuntut umum.
Pihaknya mengklaim hal tersebut tidak terjadi. Karena selama proses penyidikan sampai berlanjut di kejaksaan, terdakwa disidik oleh petugas wanita. Karena korbannya berstatus anak-anak.
“Terdakwa ini kerap berkelit saat memberikan keterangan, sehingga kami bersikukuh menuntut 15 tahun penjara. Dengan mempertimbangkan beban psikologis korban yang usianya masih tujuh tahun. Karena korban psikologisnya masih trauma,” tandasnya.
Sumber: Radarbali.id
Editor: Ardy Abba