Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU beberapa waktu lalu telah menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah.
Tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar tersebut yakni Yakobus Feka.
Yakobus diketahui berperan sebagai ketua TPK dalam proyek sumur bor yang dikerjakan menggunakan dana desa Akomi.
“Yang bersangkutan sudah ditahan juga,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (03/11/2021).
Fernando menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sehinpgga masih berpeluang adanya penambahan tersangka baru.
“Kemungkinan minggu depan tambah satu lagi (tersangka) jadi tiga berkas,” tuturnya.
Fernando mengaku pihaknya tengah memproses perampungan berkas perkara. Untuk selanjutnya dalam waktu dekat kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres TTU telah menetapkan mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Polres TTU melakukan penyidikan dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam pengelolaan dana desa Akomi sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba