Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Polres TTU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dana Desa Akomi
VOX DESA

Polres TTU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dana Desa Akomi

By Redaksi4 November 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU beberapa waktu lalu telah menetapkan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah.

Tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar tersebut yakni Yakobus Feka.

Yakobus diketahui berperan sebagai ketua TPK dalam proyek sumur bor yang dikerjakan menggunakan dana desa Akomi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan juga,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (03/11/2021).

Fernando menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sehinpgga masih berpeluang adanya penambahan tersangka baru.

“Kemungkinan minggu depan tambah satu lagi (tersangka) jadi tiga berkas,” tuturnya.

Fernando mengaku pihaknya tengah memproses perampungan berkas perkara. Untuk selanjutnya dalam waktu dekat kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres TTU telah menetapkan mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Polres TTU melakukan penyidikan dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam pengelolaan dana desa Akomi sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Akomi Polres TTU TTU
Previous ArticlePenerapan Nilai-nilai Pancasila: Mahasiswa sebagai Agent of Change
Next Article Begini Kronologi Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan, Bayinya Selamat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.