Kefamenanu, Vox NTT-Empat bidang tanah dan satu mobil jenis Daihatsu Xenia milik Yulius Kolo tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara telah disita oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Keempat bidang tanah tersebut tiga di antaranya terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan satu bidang lainnya terdapat di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh
Kasi Benfrid dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (06/11/2021),
menjelaskan, pada awalnya tim penyidik Kejari TTU melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik tersangka Yulius.
Hal tersebut dimaksudkan agar aset tersebut bisa disita untuk memulihkan kembali kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari tindakan yang telah dilakukan tersangka.
Dari hasil penelusuran tersebut, kata dia, diketahui tersangka Yulius membeli sebidang tanah dengan luas 720 meter persegi di Desa Baumata Timur pada bulan Oktober tahun 2020 lalu.
Setelah tim penyidik mendapatkan ketetapan dari pengadilan, kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan menyita seluruh aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.
“Sampai dengan saat ini, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor pengelolaan dana desa Banain B, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka YK (Yulius) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia dan 3 bidang tanah di Kota Kefamenanu dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kupang,” jelas Benfrid.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba