Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU beberapa waktu lalu telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka kasus dana desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah.
Aset tersebut merupakan milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan Ketua TPK Yakobus Feka.
Dari tangan mantan kades, tim penyidik dari Polres TTU menyita tiga unit motor dan satu kulkas.
Sementara dari ketua TPK, tim penyidik menyita satu bidang tanah.
“Untuk uang tunai tidak ada yang kita sita,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/11/2021).
Iptu Fernando menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pelacakan dan penelusuran aset yang diduga kuat diperoleh kedua tersangka dari hasil tindak pidana Korupsi.
Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya masih ada lagi aset kedua tersangka yang disita.
Iptu Fernando pada kesempatan itu juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Sehingga dimungkinkan dalam kasus tersebut bisa terdapat lagi penambahan satu tersangka baru.
“Sekarang sudah ada dua tersangka, diperkirakan akan ada lagi satu tersangka baru jadi ada tiga orang tersangka,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim penyidik Polres TTU telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana desa Akomi.
Keduanya yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan seorang lainnya yakni ketua TPK proyek sumur bor Yakobus Feka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba