Kefamenanu, Vox NTT-Proses panjang penanganan kasus korupsi dana desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, akhirnya selesai sudah.
Majelis hakim Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, Senin (08/11/2021).
Kedua terdakwa itu yakni mantan kades Naikake B Hermegildus Tob dan bendahara Milikhior Tob.
Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin malam, mengaku majelis hakim Tipikor Kupang dalam sidang yang digelar secara daring telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa Hermegildus Tob dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, Hermegildus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.
Hermegildus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.767.558.438,59.
Uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan tersebut akan dikurangi dengan uang tunai yang disita dari terdakwa senilai Rp297.757.000. Sehingga total kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp1.469.801.438,59.
Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa mobil, uang pecahan 5 dolar AS 2 lembar,10 dolar AS 11 lembar, pecahan 20 dolar AS 3 lembar, uang tunai Rp7.500.000,1 unit mesin molen dan 2 unit cetak batako dinyatakan disita untuk negara kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sementara untuk terdakwa Milikhior Tob, jelasnya, divonis hukuman selama 4 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba