Jakarta, Vox NTT- Gugatan yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Atas keputusan penolakan MA pada Selasa (09/11/2021) tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) pun berkomentar.
BKH menilai bahwa keputusan yang dihasilkan MA merupakan kemenangan demokrasi Indonesia. Untuk itu, keputusan tersebut penting untuk dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan keputusan MA, ini tidak hanya kemenangan bagi demokrat, melainkan kemenangan demokrasi. Maka selayaknya ini menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar BKH dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ia kemudian menjelaskan, keputusan yang dihasilkan tersebut akan menjadi rujukan selanjutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Kader Demokrat di tanah air agar tetap optimistis. Ia meyakini bahwa keadilan akan berpihak pada Demokrat.
Sebelumnya, Andi Samsan Nganro, Juru bicara MA menjelaskan bahwa gugatan Yusril terhadap AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ditolak oleh MA.
Hal itu disebabkan karena tidak adanya kewenangan dari MA dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril.
Andi juga membeberkan tentang tiga argumentasi hukum yang memperkuat sikap MA dalam menyikapi gugatan Yusril.
“Pertama, AD-ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol. Kedua, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” jelas Andi.
Sumber: Warta Nusantara