Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Juandi David secara tegas memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh aliansi Cipayung.
Gugatan yang akan diajukan oleh aliansi Cipayung yang terdiri dari GMNI,PMKRI dan GMKI tersebut terkait dengan legalitas Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang memuat tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TTU tahun 2021-2026.
“Silakan, kita (Pemda) juga siap saja,” tegas Bupati Juandi saat dikonfirmasi wartawan usai berdialog dengan massa aksi dari Cipayung di gedung DPRD TTU, Senin (15/11/2021).
Bupati Juandi menjelaskan, Pemprov NTT dalam surat tertanggal 05 November 2021 meminta Pemkab TTU agar tetap menjalankan roda pembangunan dengan berpatokan pada Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Hal itu lantaran perda Nomor 3 Tahun 2022 dinilai sudah sesuai aturan.
Selain itu, hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk penyempurnaan dokumen tersebut, dapat dimasukkan dalam revisi RPJMD yang dilakukan 2,5 tahun mendatang.
“Kita sudah jelaskan dan dasar kita menjelaskan itu surat gubernur yang terakhir,” tegasnya.
Untuk diketahui, aliansi Cipayung dalam pernyataan sikapnya saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (15/11/2021), menegaskan akan mengajukan proses hukum terhadap Pemda TTU.
Proses hukum tersebut akan diambil apabila Pemkab TTU tetap bersikeras untuk menolak mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU.
Hal itu lantaran Perda Nomor 3 tersebut dinilai cacat hukum, sebab disahkan tanpa validasi KLHS.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba