Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Judi Kupon Putih, Polres Manggarai Bekuk Warga Lelak
HUKUM DAN KEAMANAN

Judi Kupon Putih, Polres Manggarai Bekuk Warga Lelak

By Redaksi17 November 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai pose bersama terduga pelaku judi kupon putih berinisial VD (31), warga Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Rabu (17/11/2021) sore. (Foto: Dok. Polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai membekuk VD (31), warga Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Rabu (17/11/2021) sore.

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, VD ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat perjudian kupon putih.

Menurut dia, penangkapan tersebut bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mendapat informasi dari warga terkait kegiatan perjudian togel kupon putih di Kampung Lenteng.

Polisi kemudian sigap dan langsung datang menangkap terduga pelaku.

Dari tangannya Unit Jatanras berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP android model Oppo warna ungu, satu buah buku rekapan angka kupon putih, dua lembar kertas yang berisi angka-angka kupon putih, dan uang tunai sebesar Rp562.000,00.

“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam rilis yang diterima awak media, Rabu sore.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleSebut Informasi Tidak Benar, Dirut Bank NTT Dinilai Lecehkan Lembaga DPRD
Next Article Polda NTT Tempati Peringkat Kedua Dimensi Pemeliharaan Kamtibmas

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.