Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Judi Kupon Putih, Polres Manggarai Bekuk Warga Lelak
HUKUM DAN KEAMANAN

Judi Kupon Putih, Polres Manggarai Bekuk Warga Lelak

By Redaksi17 November 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai pose bersama terduga pelaku judi kupon putih berinisial VD (31), warga Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Rabu (17/11/2021) sore. (Foto: Dok. Polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai membekuk VD (31), warga Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Rabu (17/11/2021) sore.

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, VD ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat perjudian kupon putih.

Menurut dia, penangkapan tersebut bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mendapat informasi dari warga terkait kegiatan perjudian togel kupon putih di Kampung Lenteng.

Polisi kemudian sigap dan langsung datang menangkap terduga pelaku.

Dari tangannya Unit Jatanras berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP android model Oppo warna ungu, satu buah buku rekapan angka kupon putih, dua lembar kertas yang berisi angka-angka kupon putih, dan uang tunai sebesar Rp562.000,00.

“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam rilis yang diterima awak media, Rabu sore.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleSebut Informasi Tidak Benar, Dirut Bank NTT Dinilai Lecehkan Lembaga DPRD
Next Article Polda NTT Tempati Peringkat Kedua Dimensi Pemeliharaan Kamtibmas

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.