Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022. Penetapan UMP itu pada 19 November 2021.
Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan, Upah Minimum Provinsi pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp1.975.000.
“Jadi, kalau kita bandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.950.000. Ada kenaikan sebesar Rp25.000,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan, penetapan atau patokan ini tentunya menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.
“Dengan penetapan ini, tentunya diharapkan pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota, dan mempublis, mensosialisasikan, serta monitoring pelaksanaan dari semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Dengan ditetapkan UMP, ia berharap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja di Provinsi NTT harus membayar sesuai angka yang ditetapkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan terkait penerapan UMP ini.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba