Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ambil Material di Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal, PT Menara Dapat Teguran dari DLHD Manggarai
Regional NTT

Ambil Material di Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal, PT Menara Dapat Teguran dari DLHD Manggarai

By Redaksi23 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi tambang galian C pasir, Kali Wae Pesi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Langkah PT Menara Armada Pratama yang mengambil material berupa pasir dan batu di lokasi tambang galian c pasir kali Wae Pesi kini memantik komentar dari Kepala seksi penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Kristianti Oliva.

Kristianti menjelaskan, langkah PT Menara Armada Pratama yang mengambil material di lokasi tambang ilegal tidak diperbolehkan menurut Undang-undang.

Menyadari itu, pihaknya telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada PT Menara Armada Pratama.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh DLHD Manggarai setelah sebelumnya melakukan observasi di lokasi tambang pasir ilegal yang lokasinya tepat di Desa Bajak, Kecamatan Reok.

Salah satu poin yang termuat dalam rekomendasi tersebut, menurut Kristianti, adalah melarang PT Menara untuk tidak boleh melakukan ekspansi di lokasi tambang pasir yang diduga ilegal.

Kristianti menjelaskan, surat rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT Menara Armada Pratama melainkan juga kepada kelompok 7 Putra Desa Bajak.

“Pergi tanggal 25 dan 26 kami melakukan observasi lokasi. Setelah itu kami mengeluarkan rekomendasi segera mengurus izin eksplorasi dan izin produksi. Rekomendasi ini ditujukan kepada kelompok tambang pasir 7 Putra Bajak. Kami juga melayangkan teguran tertulis kepada PT Menara untuk tidak boleh melakukan ekspansi di lokasi tambang illegal,” tutur Kristianti di Ruteng, Selasa (23/11/2021) siang.

Ia juga menjelaskan, walaupun pihaknya menemukan kejanggalan berupa pengambilan material di lokasi yang diduga ilegal, namun DLHD Manggarai tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi.

“Untuk sanksi terkait kegiatan operasi produksinya nanti mungkin yang berkewenangan adalah ESDM Provinsi tetapi tetap kemarin dalam surat kami menegaskan bahwa tidak boleh ekspansi ke daerah yang tidak tercantum dalam izin operasi produksi,” tegasnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Baca di sini sebelumnya: Sebulan Penuh, PT Menara Armada Pratama Ambil Material di Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal

DLHD Manggarai Manggarai
Previous ArticleSari Toga Komodo, Usung Bisnis Kemanusian di Tengah Pandemi
Next Article Pemprov NTT Umumkan Kenaikan UMP 2022

Related Posts

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.