Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemprov NTT Umumkan Kenaikan UMP 2022
NTT NEWS

Pemprov NTT Umumkan Kenaikan UMP 2022

By Redaksi23 November 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa, 23 November 2021 (Foto: VoxNtt.com/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022. Penetapan UMP itu pada 19 November 2021.

Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan, Upah Minimum Provinsi pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp1.975.000.

“Jadi, kalau kita bandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.950.000. Ada kenaikan sebesar Rp25.000,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa (23/11/2021).

Ia mengatakan, penetapan atau patokan ini tentunya menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

“Dengan penetapan ini, tentunya diharapkan pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota, dan mempublis, mensosialisasikan, serta monitoring pelaksanaan dari semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Dengan ditetapkan UMP, ia berharap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja di Provinsi NTT harus membayar sesuai angka yang ditetapkan.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan terkait penerapan UMP ini.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Pemprov NTT
Previous ArticleAmbil Material di Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal, PT Menara Dapat Teguran dari DLHD Manggarai
Next Article Dilanda Kemiskinan Ekstrem, Hipmmatim Kupang Pertanyakan Kinerja Paket Aset

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.