Maumere, Vox NTT- Upaya hukum GM Obor Mas Leonardus Frediyanto Mo’at Lering yang menggugat wartawan dan media sebesar Rp18 Miliar kandas di Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Frediyanto melalui Putusan Nomor 1500 K/Pdt/2021.
Salah satu tergugat, Karel Pandu menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA melalui PN Maumere pada Kamis (25/11/2021).
“Kami apresiasi putusan Mahkamah Agung. Putusan ini sangat berarti bukan hanya bagi kami selaku tergugat tetapi juga seluruh insan pers di Sikka,” tegas wartawan senior ini kepada VoxNtt.com.
Kasus ini mulai bergulir sejak September 2019 lalu. Frediyanto menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap wartawan dan media lintasnusanews.com dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp18 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pemberitaan terkait proyek perumahan mangkrak milik Kopdit Obor Mas yang diterbitkan di lintasnusanews.com.
Pada Rabu (19/2/2020), Majelis Hakim PN Maumere yang dipimpin Consilia Ina L. Palang Ama mengabulkan gugatan GM Obor Mas untuk sebagian.
Para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mempublikasikan permohonan maaf di media cetak dan media sosial.
Atas putusan tersebut Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengajukan banding. Majelis Hakim PT Kupang mengabulkan banding wartawan dan media. Selanjutnya, GM Obor Mas selaku Penggugat mengajukan kasasi meski sayang MA menolak kasasi tersebut.
Terkait putusan tersebut, GM Obor Mas, Frediyanto Mo’at Lering belum memberikan pernyataan. Pesan singkat yang dikirim VoxNtt.com melalui WhatsApp belum dibaca dan direspons.
Sementara itu, Kuasa Hukum Peggugat, Marianus Laka mengaku baru mendapat relas putusan namun belum mengambil salinan putusan sehingga belum tahu pertimbangan hukum atas putusan tersebut.
“Saya belum bisa menanggapi substansi putusan MA tersebut. Untuk PK atau tidak tergantung keputusan Pak Yanto,” terangnya.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba