Maumere, Vox NTT- Masyarakat adat Suku Tukan menggelar ritual adat di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Hokeng tepatnya di Hokeng Bele’en.
Ritual tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap Masyarakat Adat Suku Tukan untuk tetap bertahan di atas areal bekas HGU Hokeng.
“Kami mohon izin dan restu kepada leluhur lero wulan tana ekan karena kami mau pertahankan tanah warisan leluhur kami ini,” tegas Andreas Rebo Tukan salah satu Kampung Suku Tukan, Desa Pululera, Kecamatan Wulang Girang, Kabupaten Flores Timur, Sabtu (27/11/2021)
Ritual sederhana tersebut diikuti oleh anggota komunitas terutama mereka yang sedang menggarap di atas lahan bekas HGU.
BACA JUGA: Soal Tanah Eks HGU Hokeng, Suku Tukan Mengadu ke Komnas HAM
Pada salah satu tahapan acara, Andreas Rebo Tukan melafalkan syair dalam bahasa setempat. Syair tersebut menarasikan sejarah asal usul dan batas-batas wilayah ulayat Masyarakat Adat Suku Tukan.
Masyarakat adat pun telah mendirikan Posko Jaga. Tindakan ini sebagai respons atas pemasangan pilar oleh Kantor BPN Larantuka beberapa waktu lalu.
Menurut Frans Sura, areal seluas kurang lebih 60 hektar tersebut sudah digarap masyarakat sejak tahun 1998.
“Harusnya pilar tidak dipasang di sini karena karena tidak bisa dimasukkan dalam areal untuk diajukan dalam izin HGU karena sudah dikuasai oleh masyarakat. Ini bertentangan Pasal 37 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya.
Sebelumya, pada 25 Agustus 2020 lalu, Masyarakat Adat Suku Tukan telah berdialog dengan Pemda Flotim dan PT Rero Lara.
Meskipun demikian, hasil perundingan tersebut dianggap batal demi hukum lantaran bertentangan dengan Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.
Selain menggelar ritual adat, masyarakat juga mendirikan posko jaga. Posko jaga tersebut ditujukan sebagai pos pemantauan aktivitas di atas lahan tersebut.
Pantauan VoxNtt.com, tampak lahan-lahan tersebut telah dibajak. Rencananya akan ditanami padi ladang. Selama ini sejak 1998 masyarakat telah mengolah areal tersebut.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba