Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Begini Komentar Anggota DPRD dan DPMD Kupang Soal Pilkades Oematnunu
VOX DESA

Begini Komentar Anggota DPRD dan DPMD Kupang Soal Pilkades Oematnunu

By Redaksi29 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yoris Yohanes Tihelong (kanan) dan Abaraham Koten (kiri) saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Sabtu (27/11)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengaku belum mendapat laporan terkait surat penolakan hasil Pilkades Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat yang diberikan warga ke kantor dewan.

“Syalom adik, surat nya belum sampai di meja saya,” kata Daniel singkat, Minggu (28/11/2021) kemarin.

Padahal dalam bukti disposisi surat warga sudah diantar sejak tanggal 25 November lalu, diterima staf di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Sementara, Anggota DPR Kabupaten Kupang Fraksi PAN, Ayub Tip,
mengatakan warga yang memperjuangkan kebenaran harus didukung dengan bukti.

“Kelebihan DPT dan orang luar yang ikut coblos harus tahu mereka punya nama dan alamat mereka di mana. Bila perlu lapor mereka di polisi supaya tahu siapa yang minta mereka ikut pilih dan mereka dapat yang berapa dan minta PMD harus fasilitasi,” jelas Anggota DPRD dari Dapil Kupang Barat itu melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Terkait dengan fungsi pengawasan, Ayub menegaskan, sejauh ini belum ada perintah pimpinan.

“Karena ini lembaga. Kalau kami pengawasan harus ada perintah pimpinan. Kalau pribadi saya kasih syarat saja,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kupang, Daniel Panie, mengatakan mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu di panitia dan BPD.

“Tanya dulu panitia di desa sejauh mana penyelesainnya dengan BPD,” kata Charles Senin (29/11/2021) malam.

“Mekanisme begitu karena Pilkades ini salah satu tugas dari BPD dan panitia. Nanti bagaimana-bagaimana baru ke panitia kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Baca di sini: Dua Orang Kandidat Beberkan Dugaan Kecurangan Pilkades Oematnunu

Desa Oematnunu Kabupaten Kupang
Previous ArticleMiris! Ibu Hamil di Mabar Melahirkan dalam Tandu
Next Article Pilih Bertahan di Areal Bekas HGU, Masyarakat Adat Suku Tukan Gelar Ritual Adat

Related Posts

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.