Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Pilih Bertahan di Areal Bekas HGU, Masyarakat Adat Suku Tukan Gelar Ritual Adat
KOMUNITAS

Pilih Bertahan di Areal Bekas HGU, Masyarakat Adat Suku Tukan Gelar Ritual Adat

By Redaksi29 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ritual Soga Wangun oleh Masyarakat Adat Suku Tukuan di Hokeng Bele'en pada Sabtu (27/11/2021) (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Masyarakat adat Suku Tukan menggelar ritual adat di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Hokeng tepatnya di Hokeng Bele’en.

Ritual tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap Masyarakat Adat Suku Tukan untuk tetap bertahan di atas areal bekas HGU Hokeng.

“Kami mohon izin dan restu kepada leluhur lero wulan tana ekan karena kami mau pertahankan tanah warisan leluhur kami ini,” tegas Andreas Rebo Tukan salah satu Kampung Suku Tukan, Desa Pululera, Kecamatan Wulang Girang, Kabupaten Flores Timur, Sabtu (27/11/2021)

Ritual sederhana tersebut diikuti oleh anggota komunitas terutama mereka yang sedang menggarap di atas lahan bekas HGU.

BACA JUGA: Soal Tanah Eks HGU Hokeng, Suku Tukan Mengadu ke Komnas HAM

Pada salah satu tahapan acara, Andreas Rebo Tukan melafalkan syair dalam bahasa setempat. Syair tersebut menarasikan sejarah asal usul dan batas-batas wilayah ulayat Masyarakat Adat Suku Tukan.

Masyarakat adat pun telah mendirikan Posko Jaga. Tindakan ini sebagai respons atas pemasangan pilar oleh Kantor BPN Larantuka beberapa waktu lalu.

Menurut Frans Sura, areal seluas kurang lebih 60 hektar tersebut sudah digarap masyarakat sejak tahun 1998.

“Harusnya pilar tidak dipasang di sini karena karena tidak bisa dimasukkan dalam areal untuk diajukan dalam izin HGU karena sudah dikuasai oleh masyarakat. Ini bertentangan Pasal 37 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya.

Sebelumya, pada 25 Agustus 2020 lalu, Masyarakat Adat Suku Tukan telah berdialog dengan Pemda Flotim dan PT Rero Lara.

Meskipun demikian, hasil perundingan tersebut dianggap batal demi hukum lantaran bertentangan dengan Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.

Selain menggelar ritual adat, masyarakat juga mendirikan posko jaga. Posko jaga tersebut ditujukan sebagai pos pemantauan aktivitas di atas lahan tersebut.

Pantauan VoxNtt.com, tampak lahan-lahan tersebut telah dibajak. Rencananya akan ditanami padi ladang. Selama ini sejak 1998 masyarakat telah mengolah areal tersebut.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Flores Timur Flotim Sikka
Previous ArticleBegini Komentar Anggota DPRD dan DPMD Kupang Soal Pilkades Oematnunu
Next Article Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Related Posts

HWDI NTT Gelar Workshop Advokasi Berbasis Bukti, Dorong Akses Layanan Inklusif

6 Mei 2026

Prosesi Patung Bunda Maria Penolong Abadi Jadi Ikon Ziarah Umat Paroki Karot

2 Mei 2026

Pelantikan DPC GAMKI Nagekeo Jadi Momentum Arah Baru Gerakan Pemuda Berbasis Aksi Nyata

26 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.