Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

By Redaksi29 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
TPFI saat memberikan keterangan pers, Senin (29/11) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT –Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) membeberkan analisis terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) pada 30 Oktober lalu.

TPFI berharap Polda NTT sigap menemukan pelaku dan mengungkapkan motif pada kasus yang menghebohkan warga Kota Kupang belakangan ini.

“SPDP segera mungkin dan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa dan apa motif pelaku menghabisi AM dan LM Segera mungkin membuat terang tindak pidana ini. Agar semua yang menadi tuntutan hukum keluarga agar bisa di jawab,” kata Koordinator TPFI Buang Sine di Kupang, Senin (29/11/2021) siang.

Ia meminta agar polisi ke TKP mencari banyak hal yang harus ditemukan. Penyidik harus fokus ke situ.

Selain itu, Sine berharap agar penyidik Polda NTT melacak melalui rekam komunikasi seluler korban sebelum ditemukan tewas mengenaskan bersama anaknya.

BACA JUGA: TPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak

“Caranya lewat CDR. Itu bisa tahu kontak terakhir korban dengan siapa-siapa. Setelah korban keluar dimana posisi korban saat dijemput oleh yang namnya Arka itu. Ada dua hal, CDR alat yang bisa memantau aktif. Ada alat yang bisa dibaca lewat kode-kode. Kalau memang polisi mau kami bantu,” ujarnya.

Dari analisis TPFI, demikian Sine, dapat ditemukan bahwa pelaku yang menghabisi korban bisa lebih dari satu orang.

“Ini kan dilihat dari berat jenazah, lalu proses penguburan dan bungkus mayat. Akan butuh lebih dari satu orang. Fakta lain juga sebelum ditemukan tewas korban dijemput dari rumahnya,” jelasnya.

Menurut Sine, polisi bisa saja melacak petunjuk dari benda-benda yang digunakan pelaku dalam mengubur korban.

Diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 24 orang sebagai saksi. Mereka adalah orang yang tahu tentang Astri dan anaknya.

Sebagai informasi, penemu mayat ibu dan anak adalah pekerja operator alat berat, Obetnego Benu (29) dan Semi Leonard Toto (21).

Lokasi penemuan yakni di penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Kabupaten Kupang Polda NTT
Previous ArticlePilih Bertahan di Areal Bekas HGU, Masyarakat Adat Suku Tukan Gelar Ritual Adat
Next Article Ibu Hamil Melahirkan dalam Tandu karena Jalan Rusak, Bupati Mabar: Tahun 2022 Sudah Tidak Ada Lagi

Related Posts

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
Terkini

Camat Welak Prioritaskan Penanganan ODGJ

29 Juli 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Ribuan Umat Hadiri Puncak Pesta Emas Paroki Santo Antonius Padua Ri’i, Pastor Ajak Perbarui Komitmen Iman

28 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026

Peringati Hari Anak Nasional, Yayasan TKK Fransiskus Assisi Karot Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

28 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.